Tanggal : 14 November 2006
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0611/14/opi01.html
Oleh Muhamad Karim
Pemerintah telah menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang mencakup Karimun, Bintan, dan Kota Batam, ketiganya merupakan pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mengembangkan pula gagasan ini di wilayah lain yang memiliki basis ekonomi yang khas, misalnya kelautan dan perikanan? Mungkinkah KEK dikembangkan di wilayah perbatasan seperti Miangas, di Sulawesi Utara atau Pulau Sebatik di daerah Nunukan, Kalimantan Timur?
Kita menamakannya sebagai kawasan ekonomi khusus maritim (Kektim). Beberapa yang potensial adalah Pulau Miangas yang berseberangan dengan General Santos, Filipina, yang merupakan daerah industri perikanan terbesar di Asia Tenggara, Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia dan pulau Natuna yang dulunya sudah ditetapkan sebagai kawasan pengembanan ekonomi terpadu (KAPET).
Sayangnya, KAPET tidak berkelanjutan dan sampai kini tidak ada lagi beritanya. Hemat penulis, Kektim ini berorientasi dan berbasiskan pada kekuatan sumberdaya alam kelautan dan perikanan yang potensial seperti perikanan tangkap, industri perikanan, bioteknologi kelautan, budidaya laut, perkapalan, dan pariwisata bahari.
Pola pengembangannya dapat saja menduplikasi model kelembagaan otorita Batam, namun untuk Kektim lebih terkonsentrasi pada sumberdaya kelautan dan perikanan yang terpadu baik hulu maupun hilir.
Pemerintah tidak usah lagi memberikan izin kapal-kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi pemerintah akan lebih tepat mengajak mereka untuk berinvestasi dalam bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah tinggal menyiapkan paket kebijakan, aspek hukum dan kelembagaan yang mendukung investor dalam berinvestasi di daerah–daerah ekonomi khusus maritim itu.
Dukungan Pemerintah
Pengembangan Kektim sudah barang tentu membutuhkan dukungan pemerintah dari berbagai aspek. Hal ini penting karena daerah seperti pulau-pulau perbatasan dengan tetangga dihadapkan pada problem struktural yaitu kesenjangan pembangunan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan serta sumber daya alam.
Secara perinci problem tersebut antara lain (i) kesenjangan pembangunan dengan negara tetangga (ii) kemiskinan masyarakat (iii) keterbatasan akses permodalan dan pasar bagi masyarakat, (iv) kebijakan fiscal dan moneter yang kurang kondusif (v) keterisolasian dan mobilitas penduduk akibat keterbatasan akses transportasi (vi) lemahnya penegakan hukum dan (vii) problem degradasi sumberdaya alam.
Dukungan pemerintah itu berupa, pertama, pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan pelabuhan, jalan dan jembatan, cold storage dan pasar. Kedua, memperlancar akses armada transportasi laut seperti pelayaran perintis maupun kapal Pelni atau perintis dua kali seminggu. Ketiga, memperjelas status lahan di pulau-pulau kecil tersebut karena lahan-lahan tersebut akan mejadi lokasi untuk membangun infrastruktur pelabuhan, pengembangan akses jalan, industri pengolahan ikan, perkapalan, industri bioteknologi kelautan, perhotelan, pasar atau cottage.
Keempat, memperjelas kebijakan fiskal dan moneter. Umpamanya dalam bidang fiskal memberikan tax holiday, pajak bebas bea masuk barang dan jasa. Sementara itu, bidang moneter memberlakukan kebijakan membolehkan menggunakan dua mata uang, yaitu rupiah dan mata uang negara tetangga.
Kelima, memberikan dukungan aspek hukum dan kelembagaan yang akan mengelola kawasan otorita tersebut. Umpamanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kektim. Sementara itu, aspek kelembagaannya adalah membentuk badan pengelola model otorita Batam dahulu yang langsung diketuai Presiden RI dengan Ketua Hariannya instansi terkait.
Akan lebih baik apabila Ketua Hariannya adalah orang/pejabat negara yang memiliki akses kuat secara internasional dan posisi tawar politik tinggi di tingkat nasional. Di level implementasi dukungan kebijakan yang paling urgen adalah menyusun instrumen pendukungnya berupa Master Plan Kektim.
Keenam, gagasan ini tidak bermakna sama sekali bahkan mandek apabila tidak mendapatkan dukungan politik dari DPR maupun Presiden RI sendiri. Dukungan politik tersebut tidak sebatas melakukan upacara seremonial model Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) atau pembentukan tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau perbatasan.
Ketujuh, antisipasi dampak social yang dulunya kurang terakomodir dalam kasus pengembangan Pulau Batam. Munculnya Kektim ini jangan sampai menjadi lahan baru berkembangnya bisnis obat terlarang, prostitusi, perjudian serta jaringan penyelundupan barang.
Mulai Saja dengan Miangas
Kedelapan, dukungan pertahanan dan keamanan, bukan melibatkan mereka dalam dunia bisnis, akan tetapi sebagai pihak yang memperkuat eksistensi NKRI dan konteks geo-politik, geostrategis maupun geo-ekonomi. Mengingat keterlibatan pihak-pihak asing dalam dunia bisnis dan investasi membutuhkan kenyamanan dan risiko yang rendah (low country risk).
Mengembangkan Kektim daerah perbatasan maritim akan berdampak pada, pertama, terjadinya pemanfaatan sumber daya kelautan danm perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tahun 1999-2006 sejak pemerintah membentuk Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Dewan Maritim Indonesia (DMI), RPPK, belum ada output yang riil tentang pembangunan kelautan dan perikanan.
Semuanya jalan di tempat. Setidaknya dengan gagasan ini dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan dengan mengembangkan satu kawasan saja—umpamanya Pulau Miangas—output-nya akan kelihatan.
Kedua, terjadinya pemerataan pembangunan. Kesenjangan pembangunan, kawasan maupun sektoral antara wilayak perbatasan dengan wilayah lain di Indonesia akan semakin berkurang. Ketiga, terciptanya lapangan kerja baru.
Berkembangnya investasi akan berimpliksi pada meningkatkan permintaan tenaga kerja. Implikasinya mobilitas manusia dari daerah-daerah yang padat penduduknya padat dan banyak pengangguran akan ke sini.
Keempat, terciptanya multiplier effect secara ekonomi karena akan berkembang pulau sektor-sektor ekonomi non-formal, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan jasa. Umpamanya, sektor informal seperti warung makan, perbengkelan, restoran, guide untuk pariwisata, salon, angkutan umum dan masih banyak lagi lainnya.
Kelima, secara geo-politik dan geo-strategis kita bangsa Indonesia telah memosisikan kawasan perbatasan maritim sebagai “halaman depan” dari NKRI. Hal ini akan berimplikasi terhadap munculnya perubahan paradigma pembangunan bangsa dari orientasi kontinental menjadi maritim dengan langkah awalnya adalah kawasan ekonomi khusus maritim.
Penulis adalah anggota Dewan Direktur Ocean Watch dan peneliti pada Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0611/14/opi01.html
Oleh Muhamad Karim
Pemerintah telah menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang mencakup Karimun, Bintan, dan Kota Batam, ketiganya merupakan pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mengembangkan pula gagasan ini di wilayah lain yang memiliki basis ekonomi yang khas, misalnya kelautan dan perikanan? Mungkinkah KEK dikembangkan di wilayah perbatasan seperti Miangas, di Sulawesi Utara atau Pulau Sebatik di daerah Nunukan, Kalimantan Timur?
Kita menamakannya sebagai kawasan ekonomi khusus maritim (Kektim). Beberapa yang potensial adalah Pulau Miangas yang berseberangan dengan General Santos, Filipina, yang merupakan daerah industri perikanan terbesar di Asia Tenggara, Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia dan pulau Natuna yang dulunya sudah ditetapkan sebagai kawasan pengembanan ekonomi terpadu (KAPET).
Sayangnya, KAPET tidak berkelanjutan dan sampai kini tidak ada lagi beritanya. Hemat penulis, Kektim ini berorientasi dan berbasiskan pada kekuatan sumberdaya alam kelautan dan perikanan yang potensial seperti perikanan tangkap, industri perikanan, bioteknologi kelautan, budidaya laut, perkapalan, dan pariwisata bahari.
Pola pengembangannya dapat saja menduplikasi model kelembagaan otorita Batam, namun untuk Kektim lebih terkonsentrasi pada sumberdaya kelautan dan perikanan yang terpadu baik hulu maupun hilir.
Pemerintah tidak usah lagi memberikan izin kapal-kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi pemerintah akan lebih tepat mengajak mereka untuk berinvestasi dalam bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah tinggal menyiapkan paket kebijakan, aspek hukum dan kelembagaan yang mendukung investor dalam berinvestasi di daerah–daerah ekonomi khusus maritim itu.
Dukungan Pemerintah
Pengembangan Kektim sudah barang tentu membutuhkan dukungan pemerintah dari berbagai aspek. Hal ini penting karena daerah seperti pulau-pulau perbatasan dengan tetangga dihadapkan pada problem struktural yaitu kesenjangan pembangunan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan serta sumber daya alam.
Secara perinci problem tersebut antara lain (i) kesenjangan pembangunan dengan negara tetangga (ii) kemiskinan masyarakat (iii) keterbatasan akses permodalan dan pasar bagi masyarakat, (iv) kebijakan fiscal dan moneter yang kurang kondusif (v) keterisolasian dan mobilitas penduduk akibat keterbatasan akses transportasi (vi) lemahnya penegakan hukum dan (vii) problem degradasi sumberdaya alam.
Dukungan pemerintah itu berupa, pertama, pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan pelabuhan, jalan dan jembatan, cold storage dan pasar. Kedua, memperlancar akses armada transportasi laut seperti pelayaran perintis maupun kapal Pelni atau perintis dua kali seminggu. Ketiga, memperjelas status lahan di pulau-pulau kecil tersebut karena lahan-lahan tersebut akan mejadi lokasi untuk membangun infrastruktur pelabuhan, pengembangan akses jalan, industri pengolahan ikan, perkapalan, industri bioteknologi kelautan, perhotelan, pasar atau cottage.
Keempat, memperjelas kebijakan fiskal dan moneter. Umpamanya dalam bidang fiskal memberikan tax holiday, pajak bebas bea masuk barang dan jasa. Sementara itu, bidang moneter memberlakukan kebijakan membolehkan menggunakan dua mata uang, yaitu rupiah dan mata uang negara tetangga.
Kelima, memberikan dukungan aspek hukum dan kelembagaan yang akan mengelola kawasan otorita tersebut. Umpamanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kektim. Sementara itu, aspek kelembagaannya adalah membentuk badan pengelola model otorita Batam dahulu yang langsung diketuai Presiden RI dengan Ketua Hariannya instansi terkait.
Akan lebih baik apabila Ketua Hariannya adalah orang/pejabat negara yang memiliki akses kuat secara internasional dan posisi tawar politik tinggi di tingkat nasional. Di level implementasi dukungan kebijakan yang paling urgen adalah menyusun instrumen pendukungnya berupa Master Plan Kektim.
Keenam, gagasan ini tidak bermakna sama sekali bahkan mandek apabila tidak mendapatkan dukungan politik dari DPR maupun Presiden RI sendiri. Dukungan politik tersebut tidak sebatas melakukan upacara seremonial model Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) atau pembentukan tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau perbatasan.
Ketujuh, antisipasi dampak social yang dulunya kurang terakomodir dalam kasus pengembangan Pulau Batam. Munculnya Kektim ini jangan sampai menjadi lahan baru berkembangnya bisnis obat terlarang, prostitusi, perjudian serta jaringan penyelundupan barang.
Mulai Saja dengan Miangas
Kedelapan, dukungan pertahanan dan keamanan, bukan melibatkan mereka dalam dunia bisnis, akan tetapi sebagai pihak yang memperkuat eksistensi NKRI dan konteks geo-politik, geostrategis maupun geo-ekonomi. Mengingat keterlibatan pihak-pihak asing dalam dunia bisnis dan investasi membutuhkan kenyamanan dan risiko yang rendah (low country risk).
Mengembangkan Kektim daerah perbatasan maritim akan berdampak pada, pertama, terjadinya pemanfaatan sumber daya kelautan danm perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tahun 1999-2006 sejak pemerintah membentuk Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Dewan Maritim Indonesia (DMI), RPPK, belum ada output yang riil tentang pembangunan kelautan dan perikanan.
Semuanya jalan di tempat. Setidaknya dengan gagasan ini dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan dengan mengembangkan satu kawasan saja—umpamanya Pulau Miangas—output-nya akan kelihatan.
Kedua, terjadinya pemerataan pembangunan. Kesenjangan pembangunan, kawasan maupun sektoral antara wilayak perbatasan dengan wilayah lain di Indonesia akan semakin berkurang. Ketiga, terciptanya lapangan kerja baru.
Berkembangnya investasi akan berimpliksi pada meningkatkan permintaan tenaga kerja. Implikasinya mobilitas manusia dari daerah-daerah yang padat penduduknya padat dan banyak pengangguran akan ke sini.
Keempat, terciptanya multiplier effect secara ekonomi karena akan berkembang pulau sektor-sektor ekonomi non-formal, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan jasa. Umpamanya, sektor informal seperti warung makan, perbengkelan, restoran, guide untuk pariwisata, salon, angkutan umum dan masih banyak lagi lainnya.
Kelima, secara geo-politik dan geo-strategis kita bangsa Indonesia telah memosisikan kawasan perbatasan maritim sebagai “halaman depan” dari NKRI. Hal ini akan berimplikasi terhadap munculnya perubahan paradigma pembangunan bangsa dari orientasi kontinental menjadi maritim dengan langkah awalnya adalah kawasan ekonomi khusus maritim.
Penulis adalah anggota Dewan Direktur Ocean Watch dan peneliti pada Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar