Tanggal : 10 Februari 2008
Sumber : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=152051&actmenu=45
Oleh : W Riawan Tjandra SH MHum
GAGASAN pembangunan kawasan pesisir DIY sempat menjadi wacana yang menguat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Walau gempa tektonik tahun 2006 sempat menjadikan isu kebijakan pembangunan kawasan pesisir tidak banyak dilansir lagi. Pembangunan kawasan pesisir saat ini perlu memadukan secara serasi konsep mengenai penataan ruang (kini diatur dalam UU No 26/2007), penanaman modal (diatur dalam UU No 25/2007), penanggulangan bencana (diatur dalam UU No 24/2007) dan pembangunan kawasan pesisir (kini diatur dalam UU No 27/2007).
Berbagai regulasi yang terkait dengan konsep pembangunan kawasan pesisir tersebut memperlihatkan bahwa desain pembangunan kawasan pesisir DIY harus dilihat sebagai model pembangunan kawasan yang bersifat holistik, integrated dan terpadu. Tujuan pembangunan kawasan pesisir dalam pola UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil antara lain disebutkan untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Di samping itu, pembangunan kawasan pesisir harus dapat mewujudkan tujuan untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang disebutkan terakhir terlihat sudah mendasarkan pada konsep perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai muatan HAM yang pernah dituangkan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yang disahkan melalui Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 dan Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No 11/2005.Gagasan pembangunan kawasan pesisir dalam UU No 27/2007 dilihat sebagai sebuah model pengelolaan kawasan yang holistik. Hal tersebut dapat dilihat dari proses kebijakan pengelolaan kawasan yang harus didasarkan atas Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP-3-K) dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP-3-K). Dalam hukum administrasi negara, instrumen hukum rencana merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengawali proses kebijakan. Perencanaan diperlukan untuk mengintegrasikan dan mensinergikan berbagai langkah kebijakan yang merujuk pada kebijakan yang bersifat multisektor. Bahkan, RSWP-3-K tersebut harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) setiap pemerintah daerah yang memiliki wilayah pesisir.
Keterkaitan pembangunan wilayah pesisir dengan regulasi yang terkait dengan tata ruang diperlihatkan dari pengaturan mengenai zonasi dalam materi muatan UU No 27/2007. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. Dalam UU No 26/2007 ketentuan yang mengatur mengenai zonasi tersebut tentunya menjadi wilayah kewenangan pengaturan lintas susunan pemerintahan secara hierarkhis, yaitu menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 6 UU No 27/2007 yang menegaskan watak pengelolaan kawasan pesisir yang bersifat integrated, yaitu bahwa pembangunan wilayah pesisir harus mampu mengintegrasikan kegiatan: (a) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (b) antar Pemerintah Daerah; (c) antar sektor; (d) antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat; (e) antara ekosistem darat dan ekosistem laut; dan (e) antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
Di samping itu, konsep mengenai desain penanaman modal di kawasan pesisir sebagai varian dari gagasan pembangunan kawasan pesisir harus melaksanakan salah satu dasar kebijakan sebagaimana dengan tegas diamanatkan dalam pasal 4 ayat (2) huruf c. UU No 25/2007, yaitu membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Kata kunci dari kebijakan investasi di kawasan pesisir dengan demikian adalah keberpihakan, yaitu diperlukan keberpihakan terhadap UMKM dan koperasi.
DIY sebagai kawasan yang memiliki kawasan pesisir sebagai berkah yang harus dikelola dengan baik, tak boleh melupakan bahwa pembangunan kawasan pesisir harus mempertimbangkan konsep mengenai ‘disaster management’ yang menjadi ruh dari UU No 24/2007. Dengan demikian, kebijakan pembangunan menyangkut kawasan pesisir harus dilihat sebagai suatu kebijakan holistik yang mensinergikan pendekatan-pendekatan lintas bidang pembangunan dan lintas susunan hierarkhis pemerintahan. (Penulis adalah Lektor Kepala IV/A pada FH dan MIH Kenegaraan UAJY, Ketua Litbang Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Wilayah DIY, studi doktoral Ilmu Hukum di SPs UGM)-b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar