Jumat, 30 Maret 2007

Pengembangan Energi Angin Memungkinkan

Tanggal : 30 Maret 2007
Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0703/30/humaniora/3417621.htm


Bogor, Kompas - Pemanfaatan tenaga angin sebagai sumber energi di Indonesia bukan tidak mungkin dikembangkan lebih lanjut. Di tengah potensi angin melimpah di kawasan pesisir Indonesia, total kapasitas terpasang dalam sistem konversi energi angin saat ini kurang dari 800 kilowatt.

"Kecepatan angin di wilayah Indonesia umumnya di bawah 5,9 meter per detik yang secara ekonomi kurang layak untuk membangun pembangkit listrik. Namun, bukan berarti hal itu tidak bermanfaat," kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nenny Sri Utami, membacakan pidato Menteri ESDM saat membuka seminar Teknologi dan Pemanfaatan Energi Angin sebagai Peluang Usaha Baru di Bogor, Rabu (28/3).

Di seluruh Indonesia, lima unit kincir angin pembangkit berkapasitas masing-masing 80 kilowatt (kW) sudah dibangun. Tahun 2007, tujuh unit dengan kapasitas sama menyusul dibangun di empat lokasi, masing-masing di Pulau Selayar tiga unit, Sulawesi Utara dua unit, dan Nusa Penida, Bali, serta Bangka Belitung, masing-masing satu unit.

Menurut Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM Kosasih Abbas, mengacu pada kebijakan energi nasional, maka pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) harus mampu menghasilkan 250 megawatt (MW) pada tahun 2025.


Peta potensi angin

Salah satu program yang harus dilakukan sebelum mengembangkan PLTB adalah pemetaan potensi energi angin di Indonesia. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki peta komprehensif, karena pengembangannya butuh biaya miliaran rupiah.

Potensi energi angin di Indonesia umumnya berkecepatan lebih dari 5 meter per detik (m/detik). Hasil pemetaan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 120 lokasi menunjukkan, beberapa wilayah memiliki kecepatan angin di atas 5 m/detik, masing-masing Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Pantai Selatan Jawa.

Adapun kecepatan angin 4 m/detik hingga 5 m/detik tergolong berskala menengah dengan potensi kapasitas 10-100 kW.

"Agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran, harus ada data potensi energi angin yang kontinu dan akurat di lokasi terpilih dengan lama pengukuran minimal satu tahun," kata Soeripno Martosaputro dari Lapan.


Menggerakkan pompa air

Sejak empat tahun lalu, salah satu lembaga swadaya masyarakat memanfaatkan kincir angin untuk menggerakkan pompa air di beberapa wilayah, seperti di Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, sudah 40 kincir angin berdiri di beberapa kota/kabupaten.

"Biaya investasinya sekitar Rp 60 juta hingga beroperasi. Dengan kecepatan angin kurang dari 3 meter per detik, air yang dapat dipompa sekitar 2,7 meter kubik per jamnya," kata pengembang kincir angin untuk energi pompa air Hasan Hambali. Produknya diberi nama energi gratis (EGRA).

Salah satu kincir angin EGRA yang pertama ada di Indramayu digunakan untuk mengairi kebun mangga seluas 10 hektar. Sebelum menggunakan teknologi kincir angin, air yang dipompa menggunakan mesin diesel menghabiskan biaya solar Rp 132.000 per hari. Kini, biaya pemeliharaan kincir sekitar Rp 500.000 per tahun. (GSA)

Sabtu, 24 Maret 2007

Menuju Forum Maritim Asean

Tanggal : 24 Maret 2007
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/24/opi01.html

Salah satu agenda Rencana Aksi Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community) adalah membentuk Forum Maritim ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bali Concord II (2003) dan Vientiane Action Program 2004-2010. Dalam rangka menyiapkan kontribusi Indonesia guna mengisi agenda Forum Maritim ASEAN, Departemen Luar Negeri pada 21 Maret 2007 mengadakan pertemuan kelompok ahli untuk menghimpun saran dan masukan menyangkut isu tersebut. Tulisan ini akan membahas tentang kesiapan partisipasi Indonesia dalam mengisi agenda Forum Maritim ASEAN.

Forum Maritim ini nantinya merupakan suatu wadah baru di dalam ASEAN sebagai tempat untuk melakukan kerja sama kawasan menangani isu-isu maritim. Pembentukan forum tersebut didasari oleh pemikiran bahwa kerja sama bidang maritim ASEAN selama ini belum ditangani secara komprehensif. Ide pembentukan Forum Maritim sebagai salah satu agenda Masyarakat Keamanan ASEAN, membutuhkan waktu yang panjang sebelum bisa diterima oleh semua negara ASEAN untuk diwujudkan.

Sebagai negara yang menduduki dua pertiga perairan Asia Tenggara, sudah pasti Indonesia mempunyai kepentingan yang lebih besar dibandingkan negara ASEAN lainnya dalam isu maritim di kawasan. Pertanyaannya adalah bagaimana kesiapan nyata partisipasi Indonesia dalam mengisi agenda Forum Maritim ASEAN? Menyangkut pertanyaan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertama, kepedulian maritim. Kepedulian maritim (maritime awareness) merupakan kata kunci bagi setiap bangsa untuk berjaya dalam dunia maritim. Kepedulian maritim tidak berbanding lurus dengan wilayah geografis yang didominasi perairan, namun lebih ditentukan oleh adanya kepedulian pada masyarakatnya terhadap laut. Sebagai contoh, China yang secara geografis merupakan negara kontinental, kini mulai mengarah sebagai negara maritim, antara lain ditandai munculnya armada niaga negara itu di tengah dominasi perusahaan pelayaran multinasional asal negara-negara Barat.


Fokus Kepentingan

Di Indonesia, tingkat kepedulian maritim masih minim, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun militer. Isu maritim dalam praktiknya belum mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan, meskipun tidak sedikit mereka berwacana soal itu. Dengan kondisi demikian, apabila tak dilakukan pembenahan, sepertinya peluang Indonesia untuk mengambil keuntungan sebesar-sebesarnya dari Forum Maritim ASEAN perlu dikalkulasi ulang.

Kedua, kepentingan Indonesia. Tak dapat dibantah bahwa Indonesia mempunyai kepentingan besar dengan Forum Maritim ASEAN. Isu maritim di Asia Tenggara secara garis besar terbagi dalam bidang keselamatan navigasi, keamanan maritim, dan lingkungan. Pertanyaannya, pada bidang mana Indonesia akan memfokuskan kepentingannya di dalam forum tersebut?

Mengikuti pendapat yang berkembang dalam pertemuan kelompok ahli yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri, sepertinya ada dua kutub pendapat menyangkut fokus kepentingan Indonesia. Satunya adalah Indonesia memfokuskan diri pada isu-isu yang tidak sensitif, seperti kerja sama di bidang lingkungan.

Hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa membawa isu-isu tidak sensitif ke dalam ASEAN akan lebih mudah disetujui secara konsensus oleh semua negara anggota, sementara isu-isu sensitif akan diagendakan pada tahap berikutnya.

Pendapat lainnya, menghendaki Indonesia sebaiknya menggarap isu-isu yang lebih sensitif, seperti pada bidang keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Pendapat demikian berdasarkan alasan bahwa dalam realitas, kedua bidang merupakan isu maritim utama di Asia Tenggara yang senantiasa mendapat perhatian dari dunia internasional.

Oleh karena itu, tidak dapat dibantah bahwa ada kepentingan nasional vital Indonesia yang dipertaruhkan di sana. Menurut pendapat itu, fokus kepentingan Indonesia pada bidang keselamatan pelayaran dan keamanan maritim tidak berarti mengabaikan isu lingkungan.

Ketiga, sikap politik Indonesia. Sudah jelas bahwa secara eksternal, sikap politik Indonesia adalah mendukung pembentukan Forum Maritim ASEAN. Namun, sikap politik eksternal tersebut harus diikuti dengan sikap politik internal yaitu membenahi masalah manajemen nasional di laut.

Manajemen nasional di laut merupakan isu krusial bagi Indonesia guna menjalin kerjasama maritim dengan pihak luar. Masalahnya adalah belum nampak keinginan politik dari pemerintah untuk membenahi manajemen nasional di laut.


Lembaga Super

Pekerjaan rumah Indonesia adalah menyelaraskan 13 undang-undang yang memberikan kewenangan kepada 10 instansi untuk bergerak di laut menjadi hanya dua instansi saja. Penyederhanaan manajemen nasional di laut bukan berarti menghapus kewenangan tiap instansi di bidang masing-masing, namun kewenangan tersebut khusus di laut dapat dilimpahkan kepada Pengawal Laut dan Pantai sebagai satu-satunya institusi sipil yang berwenang menangani keselamatan pelayaran, keamanan maritim dan lingkungan maritim.

Dalam konteks ini, Pengawal Laut dan Pantai berperan sebagai kepanjangan tangan dari instansi teknis, namun menyangkut aspek penyidikan tetap akan dilakukan di darat oleh instansi terkait. Pembenahan berikutnya adalah peninjauan kembali terhadap eksistensi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Eksistensi Bakorkamla jilid kedua tidak diperlukan karena justru memperumit manajemen nasional di laut. Meskipun lembaga itu dipimpin oleh petinggi militer, akan tetapi efektivitasnya lemah karena dia hanya lembaga koordinasi. Selain itu, ada kesan bahwa Bakorkamla jilid kedua seolah-olah ingin memerankan diri sebagai lembaga super di laut dengan kewenangan yang sangat luas dan terkesan ingin mensubordinatkan instansi-instansi lain.

Selain ketiga hal tersebut, ada baiknya bila Indonesia tak melewatkan pula soal arsitektur keamanan kawasan. Dalam arsitektur keamanan kawasan, di Asia Tenggara terdapat organisasi regional selain ASEAN, yaitu Five Power Defence Arrangement (FPDA) yang beranggotakan Inggris, Australia, Selandia Baru, Malaysia dan Singapura. Secara nyata, FPDA adalah aktor keamanan Asia Tenggara saat ini, di tengah eksistensi ASEAN yang selama 40 tahun terakhir berupaya menghindari kerja sama dalam isu-isu keamanan.

Bagi beberapa negara ASEAN, kehadiran FPDA memang menguntungkan mereka, namun dari persepsi beberapa pihak di Indonesia, FPDA menjadi semacam duri dalam daging di ASEAN. Menyangkut isu maritim, sejak 2004 FPDA telah memperluas perannya di kawasan dengan tajuk FPDA Extended Role On Maritime Terrorism.

Pertanyaannya adalah apakah nantinya tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan antara Forum Maritim ASEAN dengan FPDA, khususnya menyangkut isu sensitif seperti keamanan maritim? Sebagai pemilik perairan yang paling luas dan dengan jumlah penduduk terbanyak yang berkepentingan atas perairan tersebut, Indonesia harus bisa lebih keras berbicara.

Penulis adalah analis kekuatan laut dan keamanan maritim.

Senin, 18 Desember 2006

Bakorkamla, ”Coast Guard”, Keamanan Maritim

Tanggal : 18 Desember 2006
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0612/18/opi01.html
Oleh
Alman Helvas Ali

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana pembentukan Penjaga Pantai (Coast Guard) di Indonesia mengemuka di kalangan terkait. ALRI bersama para pemangku kepentingan di laut sebagai salah satu penggagas berupaya mensosialisasikan tentang pembentukan Penjaga Pantai kepada pihak-pihak terkait, sebagaimana dilakukan dalam seminar tentang Pendirian Penjaga Pantai pada 13 Desember 2006 di Jakarta. Wacana pembentukan Penjaga Pantai sendiri tidak lepas dari konteks keamanan maritim di kawasan Asia Pasifik pasca 11 September 2001, khususnya di perairan yurisdiksi Indonesia.

Namun di sisi lain, pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2005. Secara sepintas akan timbul banyak pertanyaan tentang eksistensi Bakorkamla dikaitkan dengan wacana pembentukan Penjaga Pantai. Tulisan ini akan membahas tentang penataan ulang manajemen keamanan nasional di laut dalam rangka mengamankan kepentingan nasional.

Sudah menjadi kelaziman bahwa isu keamanan maritim tidak saja melibatkan institusi militer (baca: AL), namun juga lembaga sipil. Pelibatan lembaga sipil bukan karena ketidakmampuan AL, namun karena ada aspek-aspek dalam keamanan maritim yang secara teknis tidak berada dalam yurisdiksi Angkatan Laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah eksistensi Penjaga Pantai di berbagai negara yang bertugas dalam bidang keamanan dan keselamatan pelayaran.

Praktek serupa sebenarnya sudah diakomodasi dalam ketentuan hukum di Indonesia sejak dahulu, misalnya dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO), Staatsblad 1939 No.442. Dalam TZMKO 1939 yang masih berlaku hingga hari ini (kecuali pasal tertentu), kewenangan di bidang keamanan dan keselamatan pelayaran diberikan kepada AL dan Jawatan Pelayaran. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak undang-undang lain yang lahir di kemudian hari tidak mengacu kepada TZMKO 1939, sehingga membuat manajemen keamanan nasional di laut carut marut.


Kegagalan Bakorkamla

Sebagai contoh, setidaknya ada 12 instansi saat ini yang beroperasi di laut dan ada gelagat instansi-instansi darat lainnya akan pula melebarkan kewenangannya ke laut. Padahal di sisi lain, secara yuridis rezim hukum di darat tidak sama dengan rezim hukum di laut, sehingga tidak secara otomatis hukum yang berlaku di darat berlaku pula di laut. Penting untuk dipahami bahwa rezim hukum laut menganut bendera kapal sebagai subyeknya, bukan warga negara.

Manajemen semakin kacau setelah terbit Peraturan Presiden No.81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Berdasarkan pengalaman di masa lalu, Bakorkamla tidak akan efektif menangani keamanan maritim karena dia hanya lembaga koordinasi. Eksistensi Bakorkamla tidak menghilangkan kewenangan instansi laut untuk beroperasi di laut dan di situlah kunci kegagalan Bakorkamla lama yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Hankam/Pangab, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung pada 1972.

Namun kegagalan Bakorkamla di masa lalu sepertinya tidak menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menata kembali manajemen keamanan nasional di laut. Justru sebaliknya pemerintah membuat Bakorkamla baru yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden. Apabila dikaji secara mendalam, secara operasional tidak ada perbedaan antara Bakorkamla 1972 dengan Bakorkamla 2005 sebab lembaga itu tetap mengandalkan aset operasional pada instansi yang sudah lama eksis. Perbedaannya antara Bakorkamla 1972 dengan Bakorkamla 2005 hanyalah pada dasar hukum yang berkonsekuensi pada anggaran.

Eksistensi Bakorkamla adalah salah satu kendala bagi pembentukan Penjaga Pantai. Apalagi ada pemikiran di sebagian kalangan bahwa penataan ulang manajemen keamanan nasional di laut secara operasional berarti penyederhanaan aktor yang berkecimpung di laut. Secara ekstrim cukup hanya dua aktor yang berperan dalam mengamankan kepentingan nasional di laut, yaitu AL dan Penjaga Pantai.

Penjaga Pantai adalah lembaga sipil yang berada di bawah Menteri Perhubungan yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pelayaran. Secara tradisional, Penjaga Pantai merupakan kekuatan cadangan AL, sehingga tak aneh bila mempunyai kemiripan tradisi, tanda pangkat, penyebutan pangkat dan lain sebagainya dengan AL.


Proses Legislasi

Malaysia yang menarik pelajaran tentang kegagalan Bakorkamla di Indonesia, membentuk suatu institusi sipil tunggal semacam Penjaga Pantai yang bernama Maritime Enforcement Agency (MEA). Pembentukan MEA di Malaysia merupakan satu paket penataan manajemen keamanan lautnya, karena ada sekitar 11 instansi yang dilebur jadi satu di dalam organisasi baru. Peleburan 11 instansi itu sudah pasti melalui pula proses legislasi di parlemen, karena undang-undang di Malaysia tentang kewenangan di laut tidak jauh berbeda dengan Indonesia yaitu melibatkan banyak instansi.

Berangkat dari pemikiran bahwa instansi sipil yang menangani keamanan dan keselamatan pelayaran ke depan di Indonesia hanyalah Penjaga Pantai, DPR perlu diberikan pemahaman yang benar tentang kondisi manajemen keamanan nasional di laut saat ini yang carut marut. Hal ini sangat mendasar karena DPR merupakan salah satu aktor penting dalam penataan ulang manajemen keamanan nasional di laut. Singkatnya, perlu peran DPR untuk mengubah sekitar 12 undang-undang yang mengatur tentang kewenangan instansi di laut.

Proses legislasi di DPR akan merupakan proses yang panjang dan melelahkan, karena sudah pasti ada aktor tertentu yang tidak rela “ditendang” dari laut meskipun dia bukan aktor laut. Masalah kini kembali ke DPR, partai politik dan pemerintah sendiri, apakah semuanya sepakat menata kembali manajemen keamanan nasional di laut? Semestinya ketiga pihak ini setuju karena agendanya terkait dengan kepentingan nasional, kecuali kalau memang ada pihak tertentu yang sudah merasakan ”manisnya” laut sehingga resisten terhadap ide tersebut.

Sebagai simbol negara di laut, Pengawal Pantai harus mempunyai kewenangan hukum yang kuat. Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan (dulu Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai/KPLP) yang oleh sebagian pihak digadang-gadang sebagai embrio Pengawal Pantai hanya memiliki kewenangan hukum yang sangat terbatas. Di situlah pentingnya peran DPR dalam proses legislasi untuk menata ulang manajemen keamanan nasional di laut.

Penulis adalah analis kekuatan laut dan keamanan maritim.

Minggu, 10 Desember 2006

Dampak Sirkulasi Air Pendingin Terhadap Ekosistem Laut

Tanggal : 10 Desember 2006
Sumber : http://lautanku.wordpress.com/category/opini/
Oleh Putri

Satu lagi seminar yang saya hadiri saat di Indonesia bulan kemarin. Seminar “Dampak Sirkulasi Air Pendingin terhadap Ekosistem Laut” yang diadakan oleh Jurusan Teknik Lingkungan ITB bekerja sama dengan PT Power Indonesia (anak perusahaan PLN) dan sebagai pelaksananya adalah Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ini bertempat di Aula Barat ITBmendadak juga :D pada tanggal 23 November 2006. Pada seminar ini saya hanya sebagai pendengar, itupun

Latar belakang seminar ini adalah rencana pembangunan kelistrikan Indonesia khususnya di Jawa, Madura, dan Bali dengan target total 10000 MW. Wow..bukan suatu yang kecil kan? Dan itu akan diimplentasikan ke banyak PLTU yang akan dibangun sepanjang pantai barat pulau Jawa hingga ke Bali. Sementara kita tahu sistem pembangkit listrik tenaga uap memerlukan air pendingin sebagai penggerak turbin dan hasil pembuangan yang keluar adalah air dengan suhu yang meningkat dapat lebih dari 8-10°C, yang tentunya meninggkat dari suhu air laut sekitarnya.

Inti dari seminar ini bertujuan untuk melihat seberapa besar limbah panas buangan dari suatu sistem PLTU dan bagaimana akibatnya terhadap lingkungan laut itu sendiri. Keterbatasan yang ada adalah belum adanya ketentuan batas baku mutu air limbah panas ini dari Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia. Dari banyaknya sebab dan akibat, serta keterbatasan itu yang diinginkan adalah pertimbangan penentuan batas baku mutu air limbah panas, solusi pengurangan dampak negatifnya hasil buangan limbah panas tersebut beserta perhitungan nominal jika solusi diberikan.

Tidak semua materi akan saya ulas disini, karena terus terang saya tidak punya ilmu tentang mesin pembangkit listrik ini, sehingga tidak banyak tahu. Demikian juga mengenai perhitungan secara ekonomis, untung dan ruginya pengelolaan yang dilakukan PT Power Indonesia dengan kenaikan setiap 1°C air lautnya. Berhubung saya bidangnya ‘cuma’ modelling oseanografi, maka tentang model yang ingin saya ulas disini. Jika ada yang berminat pembahasan yang lain, saya dapat CD semua presentasinya. Bisa diminta via email ke saya atau ke panitianya langsung (hehe.. )

Ada 2 peserta memberikan pendekatan hasil perhitungan penyebaran limbah panas ini berdasarkan model matematika 2D yang salah satunya dilakukan di Program Studi OseanografiDr. Dadang K. Mihardja dan tim Dr. Hang Tuah dari Jurusan Sipil (atau Teknik Kelautan ya? saya gak yakin..hehe harap maklum dah lama tidak berhubungan dengan orang dari jurusan lain) ITB. Untuk perairan laut Jawa pendekatan model 2D ini masih bisa diterima karena daerah perairan dangkal dan dapat dikatakan tercampur sempurna. Demikian juga tenaga penggerak angin yang relatif konstan di perairan laut Jawa sesuai musim yang berlangsung. oleh tim

Namun menjadi lain jika ada ketidakseimbangan akibat temperatur air yang dibuang lebih tinggi dibandingkan dengan air laut sekitar dalam hitungan waktu (debit outletnya). Tentunya hal lain yang menjadi penting harus kita tinjau adalah mixing zone daerah percampuran akibat temperatur tinggi yang rasanya kurang tepat jika ditinjau hanya menggunakan model 2D. Percampuran vertikal perlapisan juga akan menjadi signifikan. Belum lagi interaksi dengan atmosfer yang dapat dikatakan perubahan per waktu (jam-nya) bisa menjadi penting, dimana suhu udara, kelembaban, besarnya kecepatan angin termasuk faktor yang dominan didaerah mixing ini. Perubahan densitas air laut sendiri akan berubah akibat penambahan suhu air buangan ini ke laut, yang tentunya juga dapat mengubah sirkulasi air lautnya.

Di perairan bagian barat (Selat Sunda) hingga sepanjang selatan Pulau Jawa yang termasuk Samudra Hindia (laut dalam), tentunya pendekatan dengan 2D menjadi lebih tidak signifikan lagi. Model 3D baroklinik sangat diperlukan disini, sehingga tinjauan perubahan densitas, perubahan kecepatan angin, dan perubahan sirkulasi air lautnya dapat disimulasikan dengan baik dan mendekati kondisi fisik air lautnya.

Pertimbangan seperti itu rasanya diperlukan untuk memberikan informasi lingkungan yang lebih akurat.

(note : tidak ada foto dari seminar ini, karena mendadak dan kebetulan tidak bawa kamera)

Sabtu, 25 November 2006

Melestarikan Terumbu Karang Raja Ampat

Tanggal : 25 November 2006
Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0612/18/humaniora/3175322.htm


Sabtu (25/11) sekitar pukul 18.30 WIT, radio komunitas yang dipancarkan melalui frekuensi 107,7 FM mengudara dari pesisir Pulau Sonek, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Irian Jaya Barat.

Nazar Onim (28), sang pengelola radio itu, langsung menyapa pendengar dengan berbagai lagu populer. Setelah itu, siaran diisi dengan penyuluhan masalah lingkungan, terutama penyelamatan terhadap terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat.

"Ancaman yang paling serius terhadap keselamatan terumbu karang di sini adalah aksi pengeboman dan pembiusan ikan. Karena itu, segala cara dipakai untuk menyadarkan masyarakat, termasuk melalui radio komunitas, guna menyelamatkan terumbu karang," kata Veronica Manohas (24), sarjana perikanan dari Universitas Sam Ratulangi, Manado, yang kini menjadi penyuluh senior Proyek Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau Coral Reef Rehabilitation and Management Project (Coremap) di Pulau Sonek.

Radio berdaya jangkau 10 kilometer itu mengudara antara pukul 18.30 dan 22.00 WIT. Ini disesuaikan dengan waktu pelayanan listrik di pulau itu.

Ruang siaran hanya menggunakan sebuah kamar berukuran sembilan meter persegi. Total biaya pendirian stasiun radio untuk Coremap itu sekitar Rp 40 juta.

Selain menyiarkan masalah lingkungan pesisir, pantai, dan laut, radio yang mengudara sejak tahun 2005 itu juga menyiarkan program penyuluhan pendidikan. Semua jenis siaran itu diselingi pilihan pendengar berupa pemutaran lagu-lagu sehingga pendengar tidak bosan.

Dalam menyadarkan masyarakat tentang penyelamatan terumbu karang, penyuluh Coremap selalu memadukan dengan perlindungan terhadap hutan. Hal itu penting sebab jika hutan ditebang otomatis terjadi banjir. Banjir itu masuk ke laut dan berpeluang merusak terumbu karang.

Aksi penyelamatan dan pelestarian terumbu karang itu dilakukan sejak tahun 2003 melalui Coremap yang dibiayai Bank Dunia. Dalam kegiatannya di lapangan, program tersebut benar-benar membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat. Semua perencanaan kegiatan dibuat dan dikerjakan sendiri oleh masyarakat. Manfaatnya pun nantinya dinikmati masyarakat.

"Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat itu tidak mudah dan membutuhkan waktu berbulan-bulan. Itu sebabnya dibutuhkan fasilitator yang ulet dan tangguh," ujar Bun Rahawarin (32), penyuluh senior Coremap Distrik Waigeo Selatan.


Terlengkap di dunia

Berdasarkan hasil penelitian The Nature Conservacy tahun 2002 terungkap, dari 537 jenis karang dunia, sebanyak 75 persen di antaranya terdapat di perairan Kepulauan Raja Ampat. Di sana ditemukan pula 1.074 jenis ikan karang dan 700 jenis moluska.

Bahkan, di beberapa kawasan, kondisi terumbu karang masih sangat baik dengan penutupan karang hidup mencapai 90 persen. Ini terdapat di Selat Dampier, yakni antara Pulau Waigeo dan Pulau Batanta, Kepulauan Kofiau, Kepulauan Misool Timur Selatan, dan Kepulauan Wayag.

Tipe terumbu karang di Raja Ampat sangat beragam, mulai dari berkontur landai hingga curam. Ada juga tipe atol dan tipe gosong atau taka. Di beberapa tempat, seperti di pesisir Kampung Saondarek, ketika pasang surut terendah bisa disaksikan hamparan terumbu karang tanpa menyelam dan dengan adaptasinya sendiri. Karang tersebut dapat hidup walaupun berada di udara terbuka dan terkena sinar matahari langsung.

Keanekaragaman dan keindahan bawah laut ini membuktikan terumbu karang di Kepulauan Raja Ampat mampu bertahan terhadap berbagai ancaman, seperti pemutihan karang dan penyakit, dua jenis yang kini mulai mengancam kelangsungan hidup terumbu karang di seluruh dunia.

Kuatnya arus samudra di Raja Ampat memegang peran penting dalam menyebarkan larva karang dan ikan melewati Samudra Hindia dan Pasifik ke ekosistem karang lainnya. Kemampuan itu didukung oleh keragaman dan tingkat ketahanannya, menjadikan kawasan ini prioritas utama untuk dilindungi.


Makin berkurang

Keunggulan lain adalah kejernihan air laut secara vertikal, mencapai kedalaman 30 meter sampai 33 meter. Untuk jarak pandang horizontal, sekitar 15 sampai 20 meter pada kedalaman 10 meter.

"Kenyataan ini merupakan kondisi lingkungan yang mendukung kehidupan terumbu karang secara optimal, bahkan sangat menarik bagi penyelam untuk menikmati keindahan bawah laut perairan Raja Ampat," tutur Asisten Direktur Coremap II Bidang Penyadaran dan Penyuluhan Masyarakat Miftaful Huda.

Keterlibatan Bank Dunia dalam program pelestarian dan rehabilitasi itu sebagai wujud keprihatinan terhadap kondisi terumbu karang di Indonesia. Hasil riset Pusat Penelitian Oseanografi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan 39,5 persen terumbu karang di Indonesia rusak berat, 33,5 persen rusak (ringan), 21,7 persen cukup baik, dan hanya 5,3 persen yang masih dalam kondisi prima.

Bahkan, terumbu karang di Kepulauan Raja Ampat yang dalam kondisi sangat baik pun tersisa 60 persen. Itu terjadi karena maraknya pengeboman ikan dan penggunaan akar bore (cairan dari olahan akar pohon tertentu untuk meracuni ikan).


Daerah otonom

Sejak 12 April 2003, Kepulauan Raja Ampat resmi menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Sorong. Otonomi itu di satu sisi akan mempercepat pelayanan bagi masyarakat, tetapi di sisi lain dikhawatirkan mengancam kelestarian terumbu karang, sebab demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang haram bisa saja jadi halal.

Apalagi, 89 persen dari total luas wilayah Kabupaten Raja Ampat, yakni 45.000 kilometer persegi, adalah laut. Selain itu, 80 persen dari 5.000 kilometer persegi wilayah daratan merupakan kawasan hutan lindung. Jika potensi itu tak dikelola dengan baik, hal itu berpeluang mengancam kelestarian terumbu karang.

Untuk itu, Departemen Kelautan dan Perikanan menetapkan tiga jenis program Coremap di Raja Ampat. Pertama, pengembangan budidaya perikanan, seperti rumput laut. Kegiatan ini untuk mencegah pengeboman dan pembiusan ikan di laut. Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Ketiga, perlindungan terhadap potensi sumber daya kelautan.

Dalam implementasinya, Departemen Kelautan dan Perikanan menggandeng Conservation International Indonesia, lembaga yang berpengalaman menangani konservasi laut. Proyek tersebut melibatkan pemuda, perempuan, dan tokoh masyarakat yang berjumlah 150 orang. Mereka dibagi dalam berbagai kelompok, antara lain kelompok konservasi, kelompok pengawas konservasi, serta Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Terumbu Karang.

Jumat, 24 November 2006

Penguasaan teknologi kelautan sementara ini harus didahulukan daripada pengembangan ilmu pengetahuan tentang kelautan. Pasalnya, teknologi akan memung

Tanggal : 24 November 2006
Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0611/24/jatim/59443.htm


Penguasaan teknologi kelautan sementara ini harus didahulukan daripada pengembangan ilmu pengetahuan tentang kelautan. Pasalnya, teknologi akan memungkinkan eksplorasi kekayaan laut.

Dekan Fakultas Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Asjhar Imron menuturkan, potensi kekayaan laut Indonesia amat sedikit yang telah dieksplorasi dan dinikmati oleh bangsa Indonesia. Pasalnya, bangsa ini tidak menguasai sebagian besar teknologi bidang kelautan.

"Padahal, potensi itu amat besar. Bangsa ini mempunyai cukup modal untuk sejahtera dari hasil eksplorasi kekayaan laut," tuturnya dalam Seminar Teori dan Aplikasi Teknologi Kelautan di ITS, Surabaya, Kamis (23/11).

Eksplorasi secara optimal hanya dimungkinkan dengan penguasaan teknologi kelautan. "Bangsa-bangsa yang menguasai teknologi maju bidang kelautan terbukti menjadi bangsa yang maju," tuturnya.

Penguasaan teknologi kelautan juga akan membuat bangsa Indonesia menguasai teknologi maju. Lazimnya, teknologi keluatan lebih maju dari teknologi yang diaplikasikan di darat.

Dengan demikian, akan lebih baik bila Indonesia sementara ini mengutamakan penguasaan teknologi dari pada ilmu pengetahuan bidang kelautan. Ilmu pengetahuan lazimnya mengembangkan penelitian dasar.

Penelitian itu membutuhkan serangkaian pengembangan sebelum siap diaplikasikan sebagai teknologi. Padahal, saat ini bangsa Indonesia amat membutuhkan eksplorasi segera atas potensi laut. (RAZ)

Selasa, 14 November 2006

Miangas, Kawasan Ekonomi Khusus Maritim

Tanggal : 14 November 2006
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0611/14/opi01.html
Oleh Muhamad Karim

Pemerintah telah menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang mencakup Karimun, Bintan, dan Kota Batam, ketiganya merupakan pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mengembangkan pula gagasan ini di wilayah lain yang memiliki basis ekonomi yang khas, misalnya kelautan dan perikanan? Mungkinkah KEK dikembangkan di wilayah perbatasan seperti Miangas, di Sulawesi Utara atau Pulau Sebatik di daerah Nunukan, Kalimantan Timur?

Kita menamakannya sebagai kawasan ekonomi khusus maritim (Kektim). Beberapa yang potensial adalah Pulau Miangas yang berseberangan dengan General Santos, Filipina, yang merupakan daerah industri perikanan terbesar di Asia Tenggara, Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia dan pulau Natuna yang dulunya sudah ditetapkan sebagai kawasan pengembanan ekonomi terpadu (KAPET).

Sayangnya, KAPET tidak berkelanjutan dan sampai kini tidak ada lagi beritanya. Hemat penulis, Kektim ini berorientasi dan berbasiskan pada kekuatan sumberdaya alam kelautan dan perikanan yang potensial seperti perikanan tangkap, industri perikanan, bioteknologi kelautan, budidaya laut, perkapalan, dan pariwisata bahari.

Pola pengembangannya dapat saja menduplikasi model kelembagaan otorita Batam, namun untuk Kektim lebih terkonsentrasi pada sumberdaya kelautan dan perikanan yang terpadu baik hulu maupun hilir.

Pemerintah tidak usah lagi memberikan izin kapal-kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi pemerintah akan lebih tepat mengajak mereka untuk berinvestasi dalam bidang kelautan dan perikanan. Pemerintah tinggal menyiapkan paket kebijakan, aspek hukum dan kelembagaan yang mendukung investor dalam berinvestasi di daerah–daerah ekonomi khusus maritim itu.

Dukungan Pemerintah

Pengembangan Kektim sudah barang tentu membutuhkan dukungan pemerintah dari berbagai aspek. Hal ini penting karena daerah seperti pulau-pulau perbatasan dengan tetangga dihadapkan pada problem struktural yaitu kesenjangan pembangunan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan serta sumber daya alam.

Secara perinci problem tersebut antara lain (i) kesenjangan pembangunan dengan negara tetangga (ii) kemiskinan masyarakat (iii) keterbatasan akses permodalan dan pasar bagi masyarakat, (iv) kebijakan fiscal dan moneter yang kurang kondusif (v) keterisolasian dan mobilitas penduduk akibat keterbatasan akses transportasi (vi) lemahnya penegakan hukum dan (vii) problem degradasi sumberdaya alam.

Dukungan pemerintah itu berupa, pertama, pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan pelabuhan, jalan dan jembatan, cold storage dan pasar. Kedua, memperlancar akses armada transportasi laut seperti pelayaran perintis maupun kapal Pelni atau perintis dua kali seminggu. Ketiga, memperjelas status lahan di pulau-pulau kecil tersebut karena lahan-lahan tersebut akan mejadi lokasi untuk membangun infrastruktur pelabuhan, pengembangan akses jalan, industri pengolahan ikan, perkapalan, industri bioteknologi kelautan, perhotelan, pasar atau cottage.

Keempat, memperjelas kebijakan fiskal dan moneter. Umpamanya dalam bidang fiskal memberikan tax holiday, pajak bebas bea masuk barang dan jasa. Sementara itu, bidang moneter memberlakukan kebijakan membolehkan menggunakan dua mata uang, yaitu rupiah dan mata uang negara tetangga.

Kelima, memberikan dukungan aspek hukum dan kelembagaan yang akan mengelola kawasan otorita tersebut. Umpamanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kektim. Sementara itu, aspek kelembagaannya adalah membentuk badan pengelola model otorita Batam dahulu yang langsung diketuai Presiden RI dengan Ketua Hariannya instansi terkait.

Akan lebih baik apabila Ketua Hariannya adalah orang/pejabat negara yang memiliki akses kuat secara internasional dan posisi tawar politik tinggi di tingkat nasional. Di level implementasi dukungan kebijakan yang paling urgen adalah menyusun instrumen pendukungnya berupa Master Plan Kektim.

Keenam, gagasan ini tidak bermakna sama sekali bahkan mandek apabila tidak mendapatkan dukungan politik dari DPR maupun Presiden RI sendiri. Dukungan politik tersebut tidak sebatas melakukan upacara seremonial model Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) atau pembentukan tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau perbatasan.

Ketujuh, antisipasi dampak social yang dulunya kurang terakomodir dalam kasus pengembangan Pulau Batam. Munculnya Kektim ini jangan sampai menjadi lahan baru berkembangnya bisnis obat terlarang, prostitusi, perjudian serta jaringan penyelundupan barang.


Mulai Saja dengan Miangas

Kedelapan, dukungan pertahanan dan keamanan, bukan melibatkan mereka dalam dunia bisnis, akan tetapi sebagai pihak yang memperkuat eksistensi NKRI dan konteks geo-politik, geostrategis maupun geo-ekonomi. Mengingat keterlibatan pihak-pihak asing dalam dunia bisnis dan investasi membutuhkan kenyamanan dan risiko yang rendah (low country risk).
Mengembangkan Kektim daerah perbatasan maritim akan berdampak pada, pertama, terjadinya pemanfaatan sumber daya kelautan danm perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tahun 1999-2006 sejak pemerintah membentuk Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Dewan Maritim Indonesia (DMI), RPPK, belum ada output yang riil tentang pembangunan kelautan dan perikanan.

Semuanya jalan di tempat. Setidaknya dengan gagasan ini dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan dengan mengembangkan satu kawasan saja—umpamanya Pulau Miangas—output-nya akan kelihatan.

Kedua, terjadinya pemerataan pembangunan. Kesenjangan pembangunan, kawasan maupun sektoral antara wilayak perbatasan dengan wilayah lain di Indonesia akan semakin berkurang. Ketiga, terciptanya lapangan kerja baru.

Berkembangnya investasi akan berimpliksi pada meningkatkan permintaan tenaga kerja. Implikasinya mobilitas manusia dari daerah-daerah yang padat penduduknya padat dan banyak pengangguran akan ke sini.

Keempat, terciptanya multiplier effect secara ekonomi karena akan berkembang pulau sektor-sektor ekonomi non-formal, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan jasa. Umpamanya, sektor informal seperti warung makan, perbengkelan, restoran, guide untuk pariwisata, salon, angkutan umum dan masih banyak lagi lainnya.

Kelima, secara geo-politik dan geo-strategis kita bangsa Indonesia telah memosisikan kawasan perbatasan maritim sebagai “halaman depan” dari NKRI. Hal ini akan berimplikasi terhadap munculnya perubahan paradigma pembangunan bangsa dari orientasi kontinental menjadi maritim dengan langkah awalnya adalah kawasan ekonomi khusus maritim.

Penulis adalah anggota Dewan Direktur Ocean Watch dan peneliti pada Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB