Rabu, 13 Juni 2007

Adakah Tata Ruang Kawasan Pesisir Selatan DIY?

Tanggal : 13 Juni 2007
Sumber : http://hidupbersamabencana.wordpress.com/2007/06/15/adakah-tata-ruang-kawasan-pesisir-selatan-diy/
Oleh : Boy Rahardjo Sidharta

BEBERAPA bulan terakhir ini muncul berbagai persoalan yang terjadi di kawasan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang semuanya itu terkait erat dengan tata ruang di kawasan ini. Sebut saja misalnya kasu protes sengit warga sekitar pantai Glagah, Kulonprogo menyoal penambangan pasir besi di pantai itu. Demikian pula dengan rusaknya prasarana dan sarana wisata di kawasan pantai Parangtritis akibat terjangan gelombang besar yang terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Pertanyaan yang patut diajukan melihat contoh-contho kasus itu adalah: “Mengapa itu semua dapat terjadi? Apakah tidak ada aturan tentang penempatan (baca: tata ruang) sebuah usaha penambangan di kawasan pantai Glagah? Mengapa prasarana dan sarana wisata di pantai Parangtritis dibangun di tempat yang jaraknya sangat dekat (baca: tata ruang) dengan bibir pantai?”

Pertanyaan lain yang juga menjadi judul artikel opini ini, “Adakah Tata Ruang Kawasan Pesisir Selatan DIY”, tentu amat layak untuk diajukan (kembali), mengingat pentingnya tara ruang di sebuah kawasan, khususnya sebuah kawasan yang telah menjadi “pusat” kegiatan masyarakat (stakeholders) dan pemerintah daerah (baca: pemerintah kabupaten dan termasuk pula pemerintah propinsi) yang menggantungkan salah satu pendapatan asli daerahnya (PAD) dari kawasan pesisir selatan DIY ini.


Kompleksitas Pengaturan

Sebuah aturan dibuat tentu dengan maksud agar semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat terjamin kebutuhan dan kelangsungan kegiatan/usahanya. Mengingat kawasan pesisir selatan DIY sudah semakin sarat penggunaan dan pemanfaatan, maka sudah selayaknya bila kawasan ini memiliki aturan tata ruang yang disepakati para pihak yang berkepentingan beserta pemerintah daerah setempat.

Ketiadaan aturan tata ruang di kawasan ini akan memperburuk dan memperparah pengelolaan sumber daya yang ada di dalamnya. Mengingat keragaman pemanfaatan sumber daya di kawasan ini yang amat besar, mulai dari aspek pariwisata dan spiritual, penangkapan ikan (dan produk perikanan lainnya), konservasi sumber daya biososiofisik dan pendidikan hingga aspek pertahanan-keamanan. Segala macam kepentingan itu, bila tidak diatur dengan jelas, maka suatu saat akan menimbulkan pergesekan kepentingan yang tidak jarang akan mengakibatkan konflik. Tingginya tingkat keragaman penggunaan kawasan pesisir selatan DIY sebagaimana disebutkan di atas turut meningkatkan pula kompleksitas pengaturan tata ruang di kawasan ini. Hal tersebut semakin rumit karena ditingkahi dengan belum “mesranya” hubungan antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten soal desentralisasi kawasan pesisir dan laut, sebagai dampak dari UU No 25 tahun 1999 (tentang Otonomi Daerah, maupun yang telah direvisi) dan termasuk pula “persaingan” antarkabupaten soal rencana pelabuhan di kawasan pesisir selatan DIY.

Kembali ke contoh kasus di atas, penambangan pasir besi di pantai Glagah nampaknya bukan satu-satunya “permasalahan” di kawasan pesisir selatan kabupaten Kulonprogo, karena ternyata masih ada lagi rencana pembangunan (baca: proyek besar) di kabupaten ini yakni pembangunan pelabuhan militer (Lantamal) dan bandara bertaraf internasional. Sekali lagi, sudahkah disiapkan tata ruang bagi semua “proyek besar” tadi di kawasan pesisir selatan DIY?


Pesimis vs Optimis

Satu sisi pesimis/rugi dari pengaturan tata ruang di kawasan pesisir, seperti disebutkan di atas, adalah timbulnya konflik kepentingan. Namun demikian, sisi optimis/untungnya antara lain menyangkut efektivitas pengaturan, efisiensi ekonomi, dan pemerataan distribusi (bdk Fauzi, 2005).

Pertimbangan negatif-positif atau untung-rugi (cost benefit analysis) sudah sangat biasa diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di masa kini. Model yang sama tentu dapat diterapkan untuk menyusun master plan tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY. Selain itu masih ada beberapa prinsip lain yang melandasi rencana pengaturan tersebut yaitu: 1) keterpaduan antarsektor, 2) desentralisasi pengelolaan, 3) pembangunan berkelanjutan, 4) keterbukaan dan keterlibatan para pihak terkait, 5) kepastian hukum, dan 6) kekhasan sumber daya biosisopfisik setempat. Keenam aspek tersebut beserta pertimbangan untung-rugi seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan, sehingga pengaturan tata ruang yang dibuat akan memberi manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak.

Bila hal itu dijalankan maka seyogianyalah akan diperoleh sebuah cetak biru (blue print) tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY yang tidak saja memberi ruang gerak dan usaha yang semakin jelas bagi para stakeholders, tapi juga memberi peluang untuk pengembangan kawasan di masa datang. Cetak biru tata ruang tadi mungkin juga dapat menjadi nilai jual yang menarik bagi investor asing yang berminat menanamkan modal di kawasan pesisir DIY dan sekitarnya.

Tahapan yang dapat ditempuh untuk menyusun master plan tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY antara lain: Pertama, mengkaji ulang aturan tata ruang yang mungkin sudah ada di kawasan ini, mulai dari kabupaten hingga propinsi. Kedua, mempersiapkan rancangan peraturan “baru” tata ruang kawasan pesisir DIY dengan melibatkan stakeholders di masing-masing kabupaten maupun propinsi, termasuk kepentingan pemerintah pusat (baca: pembangunan pelabuhan militer). Ketiga, rencana implementasi/penerapan aturan tata ruang. Keempat, rencana monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan aturan.


Wasana Kata

Keberadaan sebuah cetak biru tata ruang sebuah kawasan menjadi penting bagi proses pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut dalam suatu kurun waktu tertentu, misal jangka menengah (10-15 tahun) atau jangka panjang (sampai 25 tahun). Aturan tentang tata ruang menjadi mutlak diperlukan, mengingat semakin banyaknya stakeholders yang menggunakan kawasan tersebut, termasuk pula mencegah kemungkinan timbulnya konflik kepentingan di antara mereka.

Secara khusus, tata ruang kawasan pesisir selatan DIY juga penting untuk dikaji kembali, karena kawasan pesisir tersebut saat ini sarat dengan berbagai kepentingan yang sudah tumpang-tindih dan tidak jelas skala prioritasnya. Di lain pihak, keberadaan tata ruang kawasan pesisir selatan DIY juga akan sangat membantu proses pembangunan sumber daya yang ada, utamanya pemberdayaan sumber daya manusianya (baca: nelayan) yang umumnya miskin dan terbelakang. (1245-2007). q -c

*) Boy Rahardjo Sidharta, Lektor Kepala Bidang Ilmu Kelautan pada Fakultas Teknobiologi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FTb-UAJY); Koordinator Litbang Forum Mitra Bahari Regional Center DIY (FMB-RC-DIY); e-mail: brsidharta@mail.uajy.ac.id.

http://222.124.164.132/article.php?sid=126768

Adakah Tata Ruang Kawasan Pesisir Selatan DIY?

Tanggal : 13 Juni 2007
Sumber : http://hidupbersamabencana.wordpress.com/2007/06/15/adakah-tata-ruang-kawasan-pesisir-selatan-diy/
Oleh : Boy Rahardjo Sidharta


BEBERAPA bulan terakhir ini muncul berbagai persoalan yang terjadi di kawasan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang semuanya itu terkait erat dengan tata ruang di kawasan ini. Sebut saja misalnya kasu protes sengit warga sekitar pantai Glagah, Kulonprogo menyoal penambangan pasir besi di pantai itu. Demikian pula dengan rusaknya prasarana dan sarana wisata di kawasan pantai Parangtritis akibat terjangan gelombang besar yang terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Pertanyaan yang patut diajukan melihat contoh-contho kasus itu adalah: “Mengapa itu semua dapat terjadi? Apakah tidak ada aturan tentang penempatan (baca: tata ruang) sebuah usaha penambangan di kawasan pantai Glagah? Mengapa prasarana dan sarana wisata di pantai Parangtritis dibangun di tempat yang jaraknya sangat dekat (baca: tata ruang) dengan bibir pantai?”

Pertanyaan lain yang juga menjadi judul artikel opini ini, “Adakah Tata Ruang Kawasan Pesisir Selatan DIY”, tentu amat layak untuk diajukan (kembali), mengingat pentingnya tara ruang di sebuah kawasan, khususnya sebuah kawasan yang telah menjadi “pusat” kegiatan masyarakat (stakeholders) dan pemerintah daerah (baca: pemerintah kabupaten dan termasuk pula pemerintah propinsi) yang menggantungkan salah satu pendapatan asli daerahnya (PAD) dari kawasan pesisir selatan DIY ini.


Kompleksitas Pengaturan

Sebuah aturan dibuat tentu dengan maksud agar semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat terjamin kebutuhan dan kelangsungan kegiatan/usahanya. Mengingat kawasan pesisir selatan DIY sudah semakin sarat penggunaan dan pemanfaatan, maka sudah selayaknya bila kawasan ini memiliki aturan tata ruang yang disepakati para pihak yang berkepentingan beserta pemerintah daerah setempat.

Ketiadaan aturan tata ruang di kawasan ini akan memperburuk dan memperparah pengelolaan sumber daya yang ada di dalamnya. Mengingat keragaman pemanfaatan sumber daya di kawasan ini yang amat besar, mulai dari aspek pariwisata dan spiritual, penangkapan ikan (dan produk perikanan lainnya), konservasi sumber daya biososiofisik dan pendidikan hingga aspek pertahanan-keamanan. Segala macam kepentingan itu, bila tidak diatur dengan jelas, maka suatu saat akan menimbulkan pergesekan kepentingan yang tidak jarang akan mengakibatkan konflik. Tingginya tingkat keragaman penggunaan kawasan pesisir selatan DIY sebagaimana disebutkan di atas turut meningkatkan pula kompleksitas pengaturan tata ruang di kawasan ini. Hal tersebut semakin rumit karena ditingkahi dengan belum “mesranya” hubungan antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten soal desentralisasi kawasan pesisir dan laut, sebagai dampak dari UU No 25 tahun 1999 (tentang Otonomi Daerah, maupun yang telah direvisi) dan termasuk pula “persaingan” antarkabupaten soal rencana pelabuhan di kawasan pesisir selatan DIY.

Kembali ke contoh kasus di atas, penambangan pasir besi di pantai Glagah nampaknya bukan satu-satunya “permasalahan” di kawasan pesisir selatan kabupaten Kulonprogo, karena ternyata masih ada lagi rencana pembangunan (baca: proyek besar) di kabupaten ini yakni pembangunan pelabuhan militer (Lantamal) dan bandara bertaraf internasional. Sekali lagi, sudahkah disiapkan tata ruang bagi semua “proyek besar” tadi di kawasan pesisir selatan DIY?


Pesimis vs Optimis

Satu sisi pesimis/rugi dari pengaturan tata ruang di kawasan pesisir, seperti disebutkan di atas, adalah timbulnya konflik kepentingan. Namun demikian, sisi optimis/untungnya antara lain menyangkut efektivitas pengaturan, efisiensi ekonomi, dan pemerataan distribusi (bdk Fauzi, 2005).

Pertimbangan negatif-positif atau untung-rugi (cost benefit analysis) sudah sangat biasa diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di masa kini. Model yang sama tentu dapat diterapkan untuk menyusun master plan tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY. Selain itu masih ada beberapa prinsip lain yang melandasi rencana pengaturan tersebut yaitu: 1) keterpaduan antarsektor, 2) desentralisasi pengelolaan, 3) pembangunan berkelanjutan, 4) keterbukaan dan keterlibatan para pihak terkait, 5) kepastian hukum, dan 6) kekhasan sumber daya biosisopfisik setempat. Keenam aspek tersebut beserta pertimbangan untung-rugi seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan, sehingga pengaturan tata ruang yang dibuat akan memberi manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak.

Bila hal itu dijalankan maka seyogianyalah akan diperoleh sebuah cetak biru (blue print) tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY yang tidak saja memberi ruang gerak dan usaha yang semakin jelas bagi para stakeholders, tapi juga memberi peluang untuk pengembangan kawasan di masa datang. Cetak biru tata ruang tadi mungkin juga dapat menjadi nilai jual yang menarik bagi investor asing yang berminat menanamkan modal di kawasan pesisir DIY dan sekitarnya.

Tahapan yang dapat ditempuh untuk menyusun master plan tata ruang di kawasan pesisir selatan DIY antara lain: Pertama, mengkaji ulang aturan tata ruang yang mungkin sudah ada di kawasan ini, mulai dari kabupaten hingga propinsi. Kedua, mempersiapkan rancangan peraturan “baru” tata ruang kawasan pesisir DIY dengan melibatkan stakeholders di masing-masing kabupaten maupun propinsi, termasuk kepentingan pemerintah pusat (baca: pembangunan pelabuhan militer). Ketiga, rencana implementasi/penerapan aturan tata ruang. Keempat, rencana monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan aturan.


Wasana Kata

Keberadaan sebuah cetak biru tata ruang sebuah kawasan menjadi penting bagi proses pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut dalam suatu kurun waktu tertentu, misal jangka menengah (10-15 tahun) atau jangka panjang (sampai 25 tahun). Aturan tentang tata ruang menjadi mutlak diperlukan, mengingat semakin banyaknya stakeholders yang menggunakan kawasan tersebut, termasuk pula mencegah kemungkinan timbulnya konflik kepentingan di antara mereka.

Secara khusus, tata ruang kawasan pesisir selatan DIY juga penting untuk dikaji kembali, karena kawasan pesisir tersebut saat ini sarat dengan berbagai kepentingan yang sudah tumpang-tindih dan tidak jelas skala prioritasnya. Di lain pihak, keberadaan tata ruang kawasan pesisir selatan DIY juga akan sangat membantu proses pembangunan sumber daya yang ada, utamanya pemberdayaan sumber daya manusianya (baca: nelayan) yang umumnya miskin dan terbelakang. (1245-2007). q -c

*) Boy Rahardjo Sidharta, Lektor Kepala Bidang Ilmu Kelautan pada Fakultas Teknobiologi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FTb-UAJY); Koordinator Litbang Forum Mitra Bahari Regional Center DIY (FMB-RC-DIY); e-mail: brsidharta@mail.uajy.ac.id.

Jumat, 18 Mei 2007

Peran Perempuan Pesisir

Tanggal : 18 Mei 2007
Sumber : http://www.lpmaqua.com/content/view/18/9/


Dalam perspektif gender, gagalnya berbagai kebijakan mengenai pembangunan perikanan di Indonesia itu dikarenakan minimnya keterlibatan perempuan pesisir dalam setiap kebijakan tersebut. Sayangnya pemerintah sendiri ternyata tidak pernah melihat bahwa peran perempuan pesisir dalam berkehidupan dan berkebudayaan, merupakan potensi sosial yang berharga bagi pemberdayaan masyarakat pesisir.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang tidak saja memiliki kelimpahan dan keragaman sumber daya alam saja. Namun didalamnya terdapat pula potensi sosial masyarakat yang sangat berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Terutama daerah pesisir yang juga sangat kaya dan memliki potensi sosial masyarakat yang cukup besar.

Berawal dari situlaah Kusnadi, Hari Sulistiyowa, Sumarjono, dan Adi Prasodjo dalam bukunya Perempuan Pesisir, mencoba memaparkan salah satu potensi terbesar dari sosial masyarakat pesisir, yaitu perempuan pesisir terutama istri nelayan. Dengan legitimasi budaya lokal yang menempatkan kaum perempuan sebagai "pemegang keuangan rumah tangga", kedudukan dan peranan ini merupakan modal sosial yang sangat strategis untuk membangun masa depan keluarga, meningkatkan skesejahteraan sosial, dan menjaga kesinambungan keluarga. (hal 81)

Naskah buku 98 halam ini sebenarnya merupakan hasil penelitian antropologi yang dilaksanakan pada tahun 2004 kemarin di Kabupaten Sumenep. Dimana penelitian tersebut dilakukan atas kerjasama antara Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, dengan Pusat Penelitian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Puslit WP3K), Lembaga Penelitian, Univesitas Jember.

Dalam buku ini Kusnadi dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Puslit WP3K, mengambil dua desa sebagai studi kasus. Dimana desa-desa tersebut memiliki jumlah nelayan yang cukup banyak dengan peran perempuan pesisir yang cukup dominan. Sehingga sampel yang diambil dipandang cukup mewakili. Kedua desa tersebut adalah Desa Preduan, Kecamatan Pragaan dan Desa Legung Kecamatan Batang-Batang.

Tidak hanya ingin menguak keadaan yang terjadi pada perempuan pesisir, itulah yang menjadi keinginan dari sang penulis. Tetapi lebih dari pada itu. Keadaan sebenarnya dari perempuan pesisir atau istri nelayan, juga ingin ia gambarkan secara jelas disini. Mulai dari usaha perempuan pesisir dalam memenuhi kebutuhan keuarganya, sampai dengan kesulitan-kesulitan yang harus mereka tempuh.

Secara umum, sistem pengaturan tugas-tugas domestik publik istri nelayan dipengaruhi oleh aktivitas melaut suami mereka dan karakteristik pekerjaan publik yang digelutinya. Istri nelayan yang bekerja sebagai pemindang dan istri nelayan yang bekerja sebagai buruh pengeringan ikan atau istri nelayan yang membuka warung akan memiliki pengaturan waktu kegiatan publik yang berbeda. (hal 47)

Banyak hal beda disajikan dalam buku ini berkaitan peran perempuan dalam rumah tangga. Istri nelayan memiliki posisi dan peranan yang signifikan dalam menopang kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun pandangan umum yang berkembang di masyarakat bahwa istri hanya bersifat "membantu atau melengkapi" pendapatan yang diperoleh suami mereka, dalam praktinya praktiknya peranan istri yang bekerja lebih luas dari pandangan tersebut. (hal 56)

Dengan bahasa yang ilmiah, membuat kita semakin mudah memahami apa maksud yang terkandung dalam buku ini. Ditambah lagi dengan penulisan yang diskriptif, sehingga membuat buku ini cukup nyaman untuk dibaca. Walaupun terkadang rasa kaku dari gaya penulisan masih dapat kita rasakan dalam penyajiannya. Tetapi walau bagaimanapu, untuk mengetahui isi buku ini lebih jelas, haruslah kita membaca buku ini lebih tuntas. Sehingga kita benar-benar tahu siapa dan bagaimanakah perempuan pesisir.

Sabtu, 28 April 2007

Mengantisipasi ‘Mass Diving Tourism’ Industri Pariwisata Sulut(1)

Tanggal : 28 April 2007
Sumber : http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2007/apr_28/lkOpin001.html


Mau dibawa kemana pembangunan pariwisata Sulut? mengandalkan wisata bahari pada ekosistem alam, sumberdaya potensial sekaligus ‘fragile’ rentan oleh eksploitasi/aktifitas manusia. Diperlukan pembenahan orientasi ‘ekonomi’ ke ekologi, perubahan ‘diving system’ dengan meng’install’ kombinasi beberapa modul baru sebagai fungsi DAD (Diver Aggregation Devices).

Dengan demikian tekanan turis/penyelam pada terumbu alami bisa dibatasi sekaligus mengantisipasi kecenderungan konsep pembangunan yang ada saat ini: mass tourism ke arah eco tourism.

‘Diving’ atau aktifitas menye-lam telah menjadi ‘booming’ bagi sektor pariwisata. Pereko-nomian berbagai negara yang memiliki garis pantai-terumbu saat ini sangat bergantung pada banyaknya jumlah penyelam rekreasi (recreational diver). Keuntungan yang didapat dari wisata bawah air merupakan sektor utama pendapatan pada beberapa negara tropis. Misal-nya jumlah turis Jerman yang menyewa hanya satu pesawat di awal tahun 1990-an seku-rang-kurangnya telah memberi-kan keuntungan sebesar 25 persen dari GNP Maldives. Ti-dak mengherankan terdapat ketergantungan ‘SCUBA dollars’ dari beberapa negara tujuan di-ving termasuk Indonesia. Per-kembangan pariwisata khusus-nya pada ekosistem pesisir laut merupakan industri terbesar yang berkembang pesat di pla-net ini. WTO (2002) mengesti-masi pendapatan sektor ini sekitar 25 persen dari total eks-por negara-negara sekitar Pasi-fik (pasific rim) dan lebih 35 per-sen khusus untuk kepulauan Karibia. Belum seoptimal Kari-bia yang sebenarnya rendah da-lam nilai keanekaragaman hayati, pariwisata bahari Indo-nesia diestimasi memberi ke-untungan setiap tahunnya se-besar 1,6 milyar dolar. Seiring dengan program pemerintah lewat WOS 2009 dan tahun Pa-riwisata 2010 yang diharapkan memberi keuntungan multiplier effect bagi masyarakat, sektor ini terlihat bergeliat memper-siapkan diri dengan bertumpu pada pariwisata bahari. Na-mun, kearah mana pemba-ngunan pariwisata ini seha-rusnya di arahkan? siapa yang akan diuntungkan?

Pariwisata wilayah pesisir laut bersumber pada nilai ekologi keragaman hayati karena se-makin tinggi keanekaragaman (biodiversity) akan semakin tinggi daya jualnya. Sulawesi Utara yang terletak strategis di wilayah ‘Wallacea’ dan meru-pakan pusat dari wilayah ‘Coral Triangle’ memiliki keunikan ter-sendiri dalam potensi keane-karagaman laut. Sebut saja TN Bunaken, selat Lembeh, pulau Tiga, sepanjang pesisir Bol-mong, semenanjung Minahasa sampai di kepulauan Sangihe dan Talaud. Keanekaragaman, keunikan dan keindahan ling-kungan alam tropis inilah yang menjadi sumberdaya potensial penting-modal lebih yang dimiliki dibanding daerah/negara lain sekaligus menjadi tanggung jawab besar kita untuk mengelolanya secara lestari berkelanjutan.

Kuantitas merubah Kua-litas

Pariwisata berbasis lingku-ngan alam (pariwisata bahari) dikelompokkan dalam jenis wisata minat khusus yang aktivitasnya berkaitan dengan kelautan, baik yang dilakukan di atas permukaan maupun di bawah permukaan laut. Sam-pai saat ini pemberian sertifikat selam oleh berbagai organisasi selam dunia meningkat sangat pesat. Berarti pasar wisata se-lam ‘expand ‘mengalami per-tumbuhan. Hal yang menarik turis meminati objek wisata bawah air terutama adalah ke-indahan panorama bawah laut lewat aktivitas snorkeling, diving ataupun glass sub bottom. Na-mun, jangan dikira aktifitas ini tidak memberi efek negatif ter-hadap obyek wisata yang dikun-jungi. Banyak penelitian yang menunjukkan hal tersebut dan United Nation Environment Pro-gramme (UNEP 2003) telah mengidentifikasi fakta-fakta umum bagaimana pariwisata-aktifitas rekreasi memberi dam-pak negatif yang beragam terha-dap lingkungan dan sumber-daya alam.

Ketika manusia sadar, pena-saran dan tertarik akan kebe-radaan dunia bawah air maka peralatan selam seperti SCUBA akan diliriknya, yang tentunya membawa keuntungan bagi pengembang dan penjual jasa dibidang ini. Dewasa ini, ku-rang disadari bahwa ledakan wisata selam sebenarnya telah mengakibatkan tekanan berat pada ekosistem coral dan eko-sistem sekitarnya, langsung le-wat kontak fisik terutama ber-hubungan dengan kemahiran selam ‘buoyancy control’ (ke-seimbangan tubuh dalam air). Penyelam/snorkeler dapat menginjak, menyentuh dan mematahkan coral, meng-gangu/mengangkat sediment tempat hidup organisme, mem-beri dampak pada dinding te-rumbu lewat ‘bubbles’, ‘har-rasment’ pada organisme yang langka sampai pada banyaknya jumlah ‘flash’ dari underwater camera; mengoleksi, memanah ikan untuk kesenangan serta tak bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat penyela-man. Lewat berbagai fasilitas pendukungnya, dari pengope-rasian perahu sampai pada re-sort, pembangunan fasilitas wi-sata selalu diikuti dengan me-ningkatnya aktifitas transpor-tasi (hilir-mudik perahu motor, pelemparan jangkar yang sembarangan) secara langsung mempengaruhi kebiasaan/kelakuan organisme laut. Seca-ra tidak langsung namun pasti sedimentasi, polusi dan pe-nyuburan nutrient yang di-hasilkan mempengaruhi orga-nisme dan keseluruhan eko-sistem. Belum lagi komplikasi tekanan yang umum diketahui bersumber dari tempat lain se-perti pencemaran, sampah, masukan sedimen lewat ali-ran-aliran air/sungai, pene-bangan hutan/mangrove serta kegiatan penggalian dan rek-lamasi; aktifitas penangka-pan ikan yang merusak (dina-mit dan sianida) dan penam-bangan karang/coral yang nyata memusnahkan terum-bu. Terdapat pula sebab-aki-bat dari proses ekologi yang lebih kompleks hingga me-nimbulkan gejala kerusakan lainnya mulai dari pemanasan global, pemutihan coral, me-limpahnya pumparade atau ‘crown of thorn starfish’ (he-wan pemakan coral) sampai meningkatnya organisme agen bioerosi yang mematikan coral.

Terumbu coral dunia saat ini berada dalam krisis (Nature, 2004; IUCN 2006). Tingginya ketergantungan terhadap sumberdaya laut menyebab-kan terjadi eksploitasi besar-besaran terutama yang berde-katan dengan pemukiman penduduk. Aktifitas manusia mengancam 88 persen terum-bu di Asia Tenggara yang me-miliki ekosistem pesisir ter-baik dunia, mengancam nilai bio-ekologi dan ekonomi pen-ting bagi masyarakat. Dari 50.875 km2 terumbu coral di Indonesia, hanya 5 persen sa-ja memiliki kondisi yang sa-ngat baik. Kondisi dan status terumbu karang Indonesia saat ini terancam rusak parah, mengalami degradasi di hampir semua kepulauan dan dalam resiko punah. Ironis-nya, banyak daerah tujuan wi-sata bahari tidak berdaya dan masa bodoh dengan masalah ini. Pada saat siklus perkem-bangan pariwisata berada di puncaknya dalam meraih ke-untungan, permasalahan ini sering diabaikan dan dilu-pakan.

Meskipun pendidikan me-ngenai lingkungan perairan dari para penyelam rekreasi (recreational diver) meningkat dan ‘wajib’ bagian dari kursus pelatihan selam, penambahan pelampung ‘buoy’ untuk me-ngurangi dampak pelemparan jangkar perahu dan program-program penyadaran telah di-ketahui namun tetap anca-man dan tekanan terhadap ekosistem pesisir meningkat seiring bertambahnya jumlah turis. Secara umum, sasaran wisata selam relatif hanya mencakup areal yang kecil di sepanjang pantai-terumbu. Diving-diving spot ini menarik dan atraktif karena memiliki karakteristik tersendiri. Saat ini terdapat kurang lebih 120 spot yang tersebar di Sulut dan sekitar 60 persen berpu-sat di TN Bunaken dan selat Lembeh. Pulau Bunaken sen-diri memiliki spot terbanyak berjumlah 16 spot. Setiap ta-hun rata-rata dikunjungi 9000 turis dari luar dan tersebar pa-da sekitar 40 diving operator yang ada. Akumulasi jumlah dive guide ditambah turis yang melakukan penyelaman setiap kali berkunjung perwaktu tinggal rata-rata 15 kali ak-tifitas penyelaman total meng-hasilkan 110.000-225.000 kali penyelaman pertahun Jika dibagi merata pada 120 spot yang ada berarti terdapat sekitar 2.000 penyelam/lokasi/tahun, masih dibawah rekomendasi daya dukung (carrying capacity) sebesar minimum 4.000 penyelam/lokasi/tahun (Devantier-Turak, 2004). Tetapi, kenyata-annya jumlah ini tidak merata pada 120 dives spot yang ada. Dengan alasan akses, logistik-ekonomi, safety dan alasan la-in yang cenderung untuk me-reduksi biaya operasional menjadikan kesatuan ekosis-tem pulau kecil seperti Buna-ken selalu menjadi sasaran wisata hingga melebihi daya dukung ekologi (ini belum ter-masuk perhitungan daya du-kung di pulau/daratan).

Pernah diamati terdapat 6 perahu secara bersamaan dalam satu lokasi dive spot (Tawara) yang bersebelahan dengan zona inti konservasi.(bersambung)

Rabu, 11 April 2007

Sebuah Tawaran untuk Akselerasi Pembangunan Nusa Utara(2)

Tanggal : 11 April 2007
Sumber :
Oleh:Jahya Alotia

KETIKA Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menabuh ‘genderang’ revitalisasi di Pantai Moinit Mi-nahasa Selatan, ketika itu pulalah saya mulai mengar-tikan gubernur pertama pilihan rakyat ‘Bumi Nyiur Melambai’ ini membagi berkat bagi masyarakatnya. Menariknya, itu dilakukan SHS tepat di hari ulang tahunnya yang ke-62.

Hingga kini wilayah laut Nusa Utara masih sangat longgar dari pengawasan kita. Karenanya, tak heran kalau kapal-kapal asing acapkali terlihat lalu-lalang, dan dengan mudahnya mengeruk hasil-hasil laut kita. Permasa-lahan tersebut terus mencuat ka-rena tak disangkal lagi kalau ting-kat pengawasan perairan kita masih sangat kurang. Stamina rendah ini dipastikan terkait ke-tersediaan armada pengawas ya-ng tidak optimal, sehingga mem-beri kesempatan luas terjadinya illegal fishing di perairan yuridiksi nasional kita.

Luasnya wilayah perairan Nusa Utara disertai makin maraknya eksploitasi SDI secara liar oleh ka-pal-kapal asing, memaksa kita untuk harus memiliki kapal-kapal patroli untuk mengawasi wilayah laut Kepulauan Nusa Utara. Se-mentara target Departemen Kela-utan dan Perikanan pada 2009 nanti, yakni harus ada 40 unit ar-mada kapal pengawas di wilayah Indonesia Timur. Kesemua arma-da pengawas tersebut, menurut rencana dikendalikan dari pela-buhan Samudera Bitung, Sulut.

Pentingnya pengadaan kapal pe-ngawas ini dilakukan untuk men-cegah kerugian sumber daya laut di wilayah Sulut yang lebih besar, akibat pencurian ikan. Hebatnya, para pelaku kejahatan di tengah laut dilengkapi dengan armada operasi yang cukup memadai. De-ngan menggunakan kapal cepat, mereka melakukan aktivitas kegi-atan di tengah laut tanpa bisa dija-mah, apalagi menangkapnya. Un-tuk itu, armada patroli berkece-patan rata-rata 27 knot dilengka-pi radar, kompas magnetik, radio komunikasi, dan ruang tahanan, sekurang-kurangnya 3 unit yang rutin melayari perairan laut Nusa Utara.

Padahal, hasil kesepakatan FK-PPS NASIONAL 2004 dan 2006 di antaranya merekomendasikan soal Pengawasan dan Penegakan hukum di wilayah perikanan kita. Hingga 2006 silam, tercatat ada 43 perusahaan perikanan yang beroperasi di Sulut, ada yang te-rancam tutup karena kesulitan bahan baku. Fenomena buruk itu, apakah Sulut mampu tampil sebagai pemain utama perikanan di wilayah Timur Indonesia? Se-mentara Rp 3-5 triliun raib secara sia-sia?


SEGITIGA EMAS NUSA UTARA

Gugusan Kepulauan Nusa Utara yang meliputi Sangihe Talaud dan Sitaro, nampaknya solusi utama revitalisasi perikanan di Sulut. Sungguh suatu tawaran menarik dan bermakna universal sebuah revitalisasi perikanan bagi warga Nusa Utara. Dan ini mungkin ja-waban kom-plit atas pertanyaan yang semen-tara di kaji oleh Ir Xandra Lalu MSi bersama para stafnya di Dinas Perikanan Sulut yang kini tengah gencar mena-ngani perluasan sektor kelautan dan perikanan.

Beberapa waktu lalu, Pemerin-tah Kabupaten Sangihe dan Ta-laud pernah di datangi sejumlah pengusaha asing. Mereka mena-warkan diri untuk melakukan in-vestasi perikanan, asalkan pe-merintah memberi beberapa ja-minan kemudahan dalam rangka investasi. Di antaranya, one stop service berfungsi optimal, dan me-reka tidak dikenai dengan banyak pungutan-pungutan yang tak da-pat di pertanggungjawabkan (Pu-ngutan Liar). Menurut rencana, investor tidak saja hanya mendiri-kan pabrik pengalengan ikan ska-la besar, tetapi juga mau mem-bantu kemudahan kepada mas-yarakat nelayan penangkap ikan. Para investor bahkan bersedia mendirikan plasma-plasma yang melibatkan seluruh insan perika-nan (nelayan) di wilayah Sangihe, Talaud dan Sitaro dengan sistem sentralistik perikanan dari hulu sampai hilir.

Sungguh tak mengherankan ka-lau pengusaha melirik gugusan “segitiga emas Nusa Utara” (Sangi-he, Talaud dan Sitaro) untuk in-vestasi perikanan. Kawasan itu, memang sejak dulu terkenal se-bagai salah satu kantong perika-nan yang belum difungsikan, ma-lah sebaliknya terkesan dibiarkan dijarah kapal asing.

Terkait upaya penerimaan dae-rah dan memacu ketersediaan la-pangan kerja bagi masyarakatnya, memaksa untuk segera dilakukan ’revolusi biru’ di “segitiga emas Nu-sa Utara” untuk menunjang revi-talisasi perikanan yang dicanang-kan Gubernur SHS di Sulawesi Utara.

Bahkan revitalisasi perikanan Sulut dipusatkan di “segitiga em-as Nusa Utara”, kini tak lagi hanya sebatas usul. Negeri maritim de-ngan ketersediaan SDI yang cu-kup besar bernama Nusa Utara, bukan lagi dalam bentuk materi kampanye politik belaka. Tetapi itu sudah merupakan kenyataan, meski data deposit SDI-nya tak pernah dibeber instansi teknis, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pun ’revolusi biru’ seperti yang dimaksud penulis, yakni berkisar soal orientasi penataan sistem perikanan dan kelautan, biar sejalan dengan makna revitali-sasi Perikanan seperti yang diha-rapkan gubernur SHS. Melihat potensi SDI di sepanjang “segitiga emas Nusa Utara” itu, di samping kesempatan kerja warga terbuka, juga mampu mendongkrak penerimaan bagi daerah. Tak hanya itu, meski belum ada data konkrit deposit SDI di Nusa Utara, tapi diyakini mampu memasok kebutuhan sebagian besar kebutuhan pasar dunia yang nota bene mendatangkan devisa kelak.(habis

Jumat, 30 Maret 2007

Pengembangan Energi Angin Memungkinkan

Tanggal : 30 Maret 2007
Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0703/30/humaniora/3417621.htm


Bogor, Kompas - Pemanfaatan tenaga angin sebagai sumber energi di Indonesia bukan tidak mungkin dikembangkan lebih lanjut. Di tengah potensi angin melimpah di kawasan pesisir Indonesia, total kapasitas terpasang dalam sistem konversi energi angin saat ini kurang dari 800 kilowatt.

"Kecepatan angin di wilayah Indonesia umumnya di bawah 5,9 meter per detik yang secara ekonomi kurang layak untuk membangun pembangkit listrik. Namun, bukan berarti hal itu tidak bermanfaat," kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nenny Sri Utami, membacakan pidato Menteri ESDM saat membuka seminar Teknologi dan Pemanfaatan Energi Angin sebagai Peluang Usaha Baru di Bogor, Rabu (28/3).

Di seluruh Indonesia, lima unit kincir angin pembangkit berkapasitas masing-masing 80 kilowatt (kW) sudah dibangun. Tahun 2007, tujuh unit dengan kapasitas sama menyusul dibangun di empat lokasi, masing-masing di Pulau Selayar tiga unit, Sulawesi Utara dua unit, dan Nusa Penida, Bali, serta Bangka Belitung, masing-masing satu unit.

Menurut Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM Kosasih Abbas, mengacu pada kebijakan energi nasional, maka pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) harus mampu menghasilkan 250 megawatt (MW) pada tahun 2025.


Peta potensi angin

Salah satu program yang harus dilakukan sebelum mengembangkan PLTB adalah pemetaan potensi energi angin di Indonesia. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki peta komprehensif, karena pengembangannya butuh biaya miliaran rupiah.

Potensi energi angin di Indonesia umumnya berkecepatan lebih dari 5 meter per detik (m/detik). Hasil pemetaan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 120 lokasi menunjukkan, beberapa wilayah memiliki kecepatan angin di atas 5 m/detik, masing-masing Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Pantai Selatan Jawa.

Adapun kecepatan angin 4 m/detik hingga 5 m/detik tergolong berskala menengah dengan potensi kapasitas 10-100 kW.

"Agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran, harus ada data potensi energi angin yang kontinu dan akurat di lokasi terpilih dengan lama pengukuran minimal satu tahun," kata Soeripno Martosaputro dari Lapan.


Menggerakkan pompa air

Sejak empat tahun lalu, salah satu lembaga swadaya masyarakat memanfaatkan kincir angin untuk menggerakkan pompa air di beberapa wilayah, seperti di Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, sudah 40 kincir angin berdiri di beberapa kota/kabupaten.

"Biaya investasinya sekitar Rp 60 juta hingga beroperasi. Dengan kecepatan angin kurang dari 3 meter per detik, air yang dapat dipompa sekitar 2,7 meter kubik per jamnya," kata pengembang kincir angin untuk energi pompa air Hasan Hambali. Produknya diberi nama energi gratis (EGRA).

Salah satu kincir angin EGRA yang pertama ada di Indramayu digunakan untuk mengairi kebun mangga seluas 10 hektar. Sebelum menggunakan teknologi kincir angin, air yang dipompa menggunakan mesin diesel menghabiskan biaya solar Rp 132.000 per hari. Kini, biaya pemeliharaan kincir sekitar Rp 500.000 per tahun. (GSA)

Sabtu, 24 Maret 2007

Menuju Forum Maritim Asean

Tanggal : 24 Maret 2007
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/24/opi01.html

Salah satu agenda Rencana Aksi Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community) adalah membentuk Forum Maritim ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bali Concord II (2003) dan Vientiane Action Program 2004-2010. Dalam rangka menyiapkan kontribusi Indonesia guna mengisi agenda Forum Maritim ASEAN, Departemen Luar Negeri pada 21 Maret 2007 mengadakan pertemuan kelompok ahli untuk menghimpun saran dan masukan menyangkut isu tersebut. Tulisan ini akan membahas tentang kesiapan partisipasi Indonesia dalam mengisi agenda Forum Maritim ASEAN.

Forum Maritim ini nantinya merupakan suatu wadah baru di dalam ASEAN sebagai tempat untuk melakukan kerja sama kawasan menangani isu-isu maritim. Pembentukan forum tersebut didasari oleh pemikiran bahwa kerja sama bidang maritim ASEAN selama ini belum ditangani secara komprehensif. Ide pembentukan Forum Maritim sebagai salah satu agenda Masyarakat Keamanan ASEAN, membutuhkan waktu yang panjang sebelum bisa diterima oleh semua negara ASEAN untuk diwujudkan.

Sebagai negara yang menduduki dua pertiga perairan Asia Tenggara, sudah pasti Indonesia mempunyai kepentingan yang lebih besar dibandingkan negara ASEAN lainnya dalam isu maritim di kawasan. Pertanyaannya adalah bagaimana kesiapan nyata partisipasi Indonesia dalam mengisi agenda Forum Maritim ASEAN? Menyangkut pertanyaan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertama, kepedulian maritim. Kepedulian maritim (maritime awareness) merupakan kata kunci bagi setiap bangsa untuk berjaya dalam dunia maritim. Kepedulian maritim tidak berbanding lurus dengan wilayah geografis yang didominasi perairan, namun lebih ditentukan oleh adanya kepedulian pada masyarakatnya terhadap laut. Sebagai contoh, China yang secara geografis merupakan negara kontinental, kini mulai mengarah sebagai negara maritim, antara lain ditandai munculnya armada niaga negara itu di tengah dominasi perusahaan pelayaran multinasional asal negara-negara Barat.


Fokus Kepentingan

Di Indonesia, tingkat kepedulian maritim masih minim, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun militer. Isu maritim dalam praktiknya belum mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan, meskipun tidak sedikit mereka berwacana soal itu. Dengan kondisi demikian, apabila tak dilakukan pembenahan, sepertinya peluang Indonesia untuk mengambil keuntungan sebesar-sebesarnya dari Forum Maritim ASEAN perlu dikalkulasi ulang.

Kedua, kepentingan Indonesia. Tak dapat dibantah bahwa Indonesia mempunyai kepentingan besar dengan Forum Maritim ASEAN. Isu maritim di Asia Tenggara secara garis besar terbagi dalam bidang keselamatan navigasi, keamanan maritim, dan lingkungan. Pertanyaannya, pada bidang mana Indonesia akan memfokuskan kepentingannya di dalam forum tersebut?

Mengikuti pendapat yang berkembang dalam pertemuan kelompok ahli yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri, sepertinya ada dua kutub pendapat menyangkut fokus kepentingan Indonesia. Satunya adalah Indonesia memfokuskan diri pada isu-isu yang tidak sensitif, seperti kerja sama di bidang lingkungan.

Hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa membawa isu-isu tidak sensitif ke dalam ASEAN akan lebih mudah disetujui secara konsensus oleh semua negara anggota, sementara isu-isu sensitif akan diagendakan pada tahap berikutnya.

Pendapat lainnya, menghendaki Indonesia sebaiknya menggarap isu-isu yang lebih sensitif, seperti pada bidang keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Pendapat demikian berdasarkan alasan bahwa dalam realitas, kedua bidang merupakan isu maritim utama di Asia Tenggara yang senantiasa mendapat perhatian dari dunia internasional.

Oleh karena itu, tidak dapat dibantah bahwa ada kepentingan nasional vital Indonesia yang dipertaruhkan di sana. Menurut pendapat itu, fokus kepentingan Indonesia pada bidang keselamatan pelayaran dan keamanan maritim tidak berarti mengabaikan isu lingkungan.

Ketiga, sikap politik Indonesia. Sudah jelas bahwa secara eksternal, sikap politik Indonesia adalah mendukung pembentukan Forum Maritim ASEAN. Namun, sikap politik eksternal tersebut harus diikuti dengan sikap politik internal yaitu membenahi masalah manajemen nasional di laut.

Manajemen nasional di laut merupakan isu krusial bagi Indonesia guna menjalin kerjasama maritim dengan pihak luar. Masalahnya adalah belum nampak keinginan politik dari pemerintah untuk membenahi manajemen nasional di laut.


Lembaga Super

Pekerjaan rumah Indonesia adalah menyelaraskan 13 undang-undang yang memberikan kewenangan kepada 10 instansi untuk bergerak di laut menjadi hanya dua instansi saja. Penyederhanaan manajemen nasional di laut bukan berarti menghapus kewenangan tiap instansi di bidang masing-masing, namun kewenangan tersebut khusus di laut dapat dilimpahkan kepada Pengawal Laut dan Pantai sebagai satu-satunya institusi sipil yang berwenang menangani keselamatan pelayaran, keamanan maritim dan lingkungan maritim.

Dalam konteks ini, Pengawal Laut dan Pantai berperan sebagai kepanjangan tangan dari instansi teknis, namun menyangkut aspek penyidikan tetap akan dilakukan di darat oleh instansi terkait. Pembenahan berikutnya adalah peninjauan kembali terhadap eksistensi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Eksistensi Bakorkamla jilid kedua tidak diperlukan karena justru memperumit manajemen nasional di laut. Meskipun lembaga itu dipimpin oleh petinggi militer, akan tetapi efektivitasnya lemah karena dia hanya lembaga koordinasi. Selain itu, ada kesan bahwa Bakorkamla jilid kedua seolah-olah ingin memerankan diri sebagai lembaga super di laut dengan kewenangan yang sangat luas dan terkesan ingin mensubordinatkan instansi-instansi lain.

Selain ketiga hal tersebut, ada baiknya bila Indonesia tak melewatkan pula soal arsitektur keamanan kawasan. Dalam arsitektur keamanan kawasan, di Asia Tenggara terdapat organisasi regional selain ASEAN, yaitu Five Power Defence Arrangement (FPDA) yang beranggotakan Inggris, Australia, Selandia Baru, Malaysia dan Singapura. Secara nyata, FPDA adalah aktor keamanan Asia Tenggara saat ini, di tengah eksistensi ASEAN yang selama 40 tahun terakhir berupaya menghindari kerja sama dalam isu-isu keamanan.

Bagi beberapa negara ASEAN, kehadiran FPDA memang menguntungkan mereka, namun dari persepsi beberapa pihak di Indonesia, FPDA menjadi semacam duri dalam daging di ASEAN. Menyangkut isu maritim, sejak 2004 FPDA telah memperluas perannya di kawasan dengan tajuk FPDA Extended Role On Maritime Terrorism.

Pertanyaannya adalah apakah nantinya tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan antara Forum Maritim ASEAN dengan FPDA, khususnya menyangkut isu sensitif seperti keamanan maritim? Sebagai pemilik perairan yang paling luas dan dengan jumlah penduduk terbanyak yang berkepentingan atas perairan tersebut, Indonesia harus bisa lebih keras berbicara.

Penulis adalah analis kekuatan laut dan keamanan maritim.