Jumat, 10 Oktober 2008

Aparat Harus Kembalikan Kapal Nelayan

Tanggal: 10 Oktober 2008
Jakarta, CyberNews. Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) mengecam keras penangkapan kapal nelayan Margi Luwi Utomo Baru pada tanggal 10 Mei 2008. Hal ini karena para nelayan tersebut hanya mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Alasan penangkapan yang dilakukan oleh polisi air-udara Mabes Polri adalah karena melanggar aturan zona tangkap. Atas penangkapan tersebut, hakim kemudian memutuskan kurungan 3 bulan pada nahkoda, denda 50 juta dan pelelangan hasil tangkapan ikan.Menurut Sekretaris Jenderal PRP Irwansyah para nelayan keluar dari zona karena dipaksa oleh kondisi. "Kenaikan harga BBM membuat banyak nelayan gulung tikar. Hanya beberapa orang yang sampai saat ini dapat bertahan. Hal ini masih dipersulit dengan pengkaplingan laut yang menyebabkan para nelayan tradisional semakin terpojok dalam mencari hasil tangkapan dan kalah dengan para pemilik modal besar yang berusaha di bidang perikanan. Belum lagi pungli-pungli yang dilakukan aparat," ungkap Irwansyah.Akibat praktek-praktek tersebut banyak nelayan, demi mempertahankan hidupnya, tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah. "Demi mencukupi kehidupan keluarganya, mereka berupaya mencari hasil tangkapan di daerah yang sebenarnya bukan merupakan kaplingnya. Ini yang terjadi pada kapal nelayan Margi Luwi Utomo Baru," jelasnya.Untuk itu, kata Irwansyah, PRP meminta aparat segera membebaskan kapal nelayan Margi Luwi Utomo Baru karena hingga saat ini belum dikembalikan. Padahal kapal tersebut merupakan satu-satunya alat untuk memenuhi kebutuhan hidup para nelayan anggota Serikat Nelayan Tradisional (SNT).

Tidak ada komentar: