Rabu, 08 Oktober 2008

Ekspor Pasir Timah Digagalkan Produk Asal China Ditahan

Tanggal: 8 Oktober 2008
Jakarta, Kompas - Sebanyak 30 peti kemas berisi pasir timah siap ekspor digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rencananya, pasir timah itu bakal diekspor ke China dan Malaysia. Kerugian negara dari sektor pajak diperkirakan sebesar Rp 27,648 miliar.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (7/10), mengatakan, penahanan (penegahan) ekspor pasir timah bercampur pasir alam sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir. Namun, kasus ini baru dapat dipublikasikan mengingat proses penangkapan tersangka membutuhkan waktu.”Pasir timah ini didatangkan dari Bangka, Ketapang, dan Surabaya. Kelihatannya semua dikumpulkan di Jakarta untuk diekspor dengan berbagai kamuflase dokumen,” kata Anwar.Berdasarkan kegiatan intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tipe A Tanjung Priok, ke-30 peti kemas itu dikirim dengan menggunakan tiga dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) terpisah.Ekspor pertama dilakukan CV LA menggunakan kapal MV Reflection Voy N067 sebanyak 15 peti kemas seberat 384 metrik ton dengan tujuan ekspor Fuzhou Shengsheng Mining Industry Co Ltd, Fujian, China.Kemudian, BC juga menahan 10 peti kemas pasir timah seberat 200 metrik ton yang akan diekspor CV IB dengan kapal MV Cape Norman Voy 8007 dengan tujuan ekspor LSK Enterprise Sdn Bhd Perak, Malaysia.Lima peti kemas pasir timah terakhir seberat 120 metrik ton direncanakan diekspor oleh PT LMI dengan kapal Barent Strait Voy 816N. Adapun tujuan ekspornya Maoming Kaisheng Development Co Ltd, China.Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen BC Agung Kuswandono mengatakan, pasir timah dan pasir alam merupakan jenis barang yang dilarang untuk diekspor. ”Barang itu telah diuji di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Jakarta, dan laboratorium PT Timah Tbk,” ujar Agung.Selain menahan pasir timah, Ditjen BC juga menahan 170 peti kemas berisi aneka produk China, mulai dari mainan tulang anjing, tekstil, garmen, hingga peralatan elektronik.Bahkan, ada pula satu peti kemas yang dokumen impornya dipalsukan. Saat dibuka, peti hanya berisi minuman ringan, tetapi ternyata bagian dalamnya berisi ribuan bir kalengan.Anwar menegaskan, Ditjen BC memperketat kemungkinan masuknya produk impor dari negara yang kehilangan pasar di Amerika Serikat.Modus penyelundupan makin bervariasi. Tekstil, misalnya. Produk China itu diimpor dari Port Klang, Malaysia, ke Kuching. Kemudian, masuk ke Pontianak melalui darat dan dikirim melalui pelabuhan antarpulau.Menurut Anwar, tugas Ditjen BC sangat berat, apalagi Batam, Bintan, dan Karimun sekarang ini ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.(OSA)

Tidak ada komentar: