Kamis, 14 Februari 2008

Laut: Sebuah Cerita Tentang Manusia

Tanggal : 14 Februari 2008
Sumber : http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=4326

J
utaan tahun yang lalu jauh sebelum Tuhan menciptakan manusia, lautan sudah bergulat dengan dirinya sendiri. Menggulung dan moksa ke langit setiap waktu untuk sebuah siklus yang tak kunjung henti. Para filsuf Darwinian percaya bahwa dari laut pula segala sumber kehidupan berasal. Dari air, maka muncullah kehidupan.

Kampus ITS, ITS Online - Sejak lama air didokumentasikan sebagai sebuah sosok agung. Dalam berbagai folklore dari pelbagai kebudayaan dapat diketahui bahwa laut adalah sebuah buku yang tak kunjung ditutup. Sebuah hikmah dan pelajaran yang tiada habisnnya. Dasar laut yang dalam dan dingin banyak menyembunyikan rahasia saintifik. Tubuhnya yang kaya laiknya sebuah katalog nyata tentang Tuhan dan keajaiban penciptaan. Pasirnya yang membentang memberikan ribuan inspirasi bagi manusia yang mencari.

Seringkali laut dianalogikan sebagai sebuah ibu yang sabar. Ibu dari segala jenis kehidupan. Ibu yang membuai kita dalam irama wirid yang paling konstan. Ibu yang sesekali memberi hukuman bagi mereka yang tamak. Ibu yang bahkan dalam pukulannya masih menyisakan kasih dan sayang yang tak terperi. Tak terasa laut telah lama mendampingi hidup manusia. Pertanyaannya adalah; mampukah manusia menjaga hubungan yang telah terjalin selama ratusan ribu tahun ini?

Beruntung kita menjadi orang Indonesia. Tuhan memberkahi setiap jengkal tanahnya, sejauh mata ini memandang. Seolah kekayaan yang diberikan tidak ada habisnya. Kita pun terbuai, mengira ini semua hanya diturunkan untuk satu generasi dan tidak akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Alasannya sederhana: Tuhan tak akan alfa membagi setiap rezeki bagi makhluk, bahkan yang terkecil sekalipun!

Salah satu kekayaan alam laut Indonesia adalah sebuah keajaiban yang mewujud sebagai kepulauan Raja Ampat. Kepulauan Raja Ampat berada sekitar 50 mil dari pusat Kota Sorong, Papua. Daerah kepualauan ini memiliki keanekaragaman laut yang luar biasa, terbaik, dan terindah di Indonesia. Walau sampai tahun 2001 kehebatan Raja Ampat dengan keanekaragaman hayati laut belum terungkap, tetapi para ahli kelautan dunia mengusulkan agar Raja Ampat segera ditetapkan menjadi situs warisan dunia karena keanekaragaman hayatinya yang luar biasa kaya.

Anda pernah mendengar nama Waikabubak? Daerah kepulauan yang berada di Sumba ini disebut keindahannya mampu mengalahkan pesona Pulau Capri di Italia. Padahal Pulau Capri adalah salah satu tempat paling eksotik di dunia, tempat dimana para kaum jetset dan socialitedom perignon dan caviar di meja makan. Sayang sekali jika anak muda di negeri ini hirau akan kehebatan bahari negeri sendiri.

Kedigdayaan dan kekayaan bahari kita yang luar biasa ini kiranya yang menginspirasi Ir Djuanda membela habis-habisan batas wilayah laut Indonesia dalam sidang PBB pada 13 Desember 1957. Ir Djuanda sadar, bangsa ini adalah kaum bahari, kejayaannya akan bersinar saat berinteraksi dengan lautan. Sebagaimana kita dengar banyak cerita rakyat yang mengisahkan heroisme nenek moyang kita yang memang pelaut itu. Cerita mengenai Phinisi yang sangat kuat, cerita mengenai Hang Tuah yang melegenda, cerita mengenai teknologi pembuatan kapal tanpa joint besi sedikitpun yang ilmunya terjaga ribuan tahun. Ya, Nusantara ini memang tumbuh dan besar dari laut.

Sayangnya, cerita tentang kebesaran bahari kita tampaknya berlangsung tidak lama lagi. Pola pikir kapitalis yang tidak holistik merobohkan seluruh konstruksi kekayaan alam yang terbentuk jutaan tahun lamanya. Pemikiran yang berorientasi pada uang meruntuhkan hubungan harmonis antara manusia dan alam yang dibangun oleh para leluhur. Pengelolaan sumberdaya laut yang tidak berkelanjutan adalah bentuk yang paling nyata. Illegal fishing dan illegal sand mining adalah beberapa contoh yang mengemuka.

Suku Bajo adalah suku laut yang masih eksis hingga saat ini. Suku inilah yang melahirkan cerita tentang pemburu-pemburu hiu terbaik di dunia. Meski peralatan mereka hanyalah tombak ukir dan tali namun keberanian merekalah yang sejatinya mampu menundukkan lautan. Persahabatan Suku Bajo dengan laut sudah sedemikian karibnya. Hingga mereka paham akan setiap petanda yang diberikan laut. Mental baja dan local genius pada pikiran orang Bajo adalah anugerah paling hakiki yang diberikan samudera dengan segenap interaksinya.

Hanya saja persahabatan indah antara orang Bajo dan samudera itu hampir saja menjadi mitos. Eksplorasi laut yang menggila dari orang-orang gedongan membuat ikan semakin sulit didapat. Deru ombak yang dulunya menentramkan itu berubah menjadi deru penyedot pasir dari kapal keruk yang masif. Pasir yang sempat putih itu pun menghitam akibat minyak yang wutah. Semuanya berubah, kecuali rumah panggung mereka yang mengapung, masih tetap reyot, ditopang kayu ulin yang memang terkenal kuat itu.

Saya jadi teringat sebuah tulisan Kathy MacKinnon dalam bukunya Nature’s Treasurehouse: Wildlife of Indonesia, ia menggambarkan dengan cantik filosofi gunungan dalam konstelasi pewayangan Jawa:
…The tree of life or gunungan represented in wayang kulit performances, the traditional Javanesse shadows plays, is derived from Hindu culture. The tree of life symbolises the principle of balance in nature. The design varies but often tiger and buffalo are prominent, the fierce, aggressive tiger counterbalanced by the faithful, steady-going buffalo. There is no evil, nor good, as long as balance is maintained; only humans disregard this law…

Seandainya di masa depan kita diminta oleh anak-cucu kita untuk bercerita tentang budaya laut kita yang digdaya apakah kita masih bisa bercerita dengan leluasa? Sementara ribuan pulau hilang tergerus dan ribuan jenis karang hilang tersangkut pukat harimau.

Aaah akhirnya saya hanya ingin mengucapkan selamat dan salut kepada inisiatif arek ITS untuk melaksanakan Ocean Week atau minggu bahari setiap tahunnya.Semoga mampu membangunkan kita, generasi muda ini, untuk tetap melek. Semoga sukses!
Wallahu a’lam bisshawwab.

Sumber:
Cunningham, P. William, Mary Ann C. Principles of Environmental Science, Inquiry and Applications. New York: McGraw-Hill, 2002.
MacKinnon, Kathy. Nature’s Treasurehouse: The Wildlife of Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1992.
menghabiskan berkrat-krat

Minggu, 10 Februari 2008

Analisis : Kawasan Pesisir

Tanggal : 10 Februari 2008
Sumber : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=152051&actmenu=45

Oleh : W Riawan Tjandra SH MHum

GAGASAN pembangunan kawasan pesisir DIY sempat menjadi wacana yang menguat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Walau gempa tektonik tahun 2006 sempat menjadikan isu kebijakan pembangunan kawasan pesisir tidak banyak dilansir lagi. Pembangunan kawasan pesisir saat ini perlu memadukan secara serasi konsep mengenai penataan ruang (kini diatur dalam UU No 26/2007), penanaman modal (diatur dalam UU No 25/2007), penanggulangan bencana (diatur dalam UU No 24/2007) dan pembangunan kawasan pesisir (kini diatur dalam UU No 27/2007).

Berbagai regulasi yang terkait dengan konsep pembangunan kawasan pesisir tersebut memperlihatkan bahwa desain pembangunan kawasan pesisir DIY harus dilihat sebagai model pembangunan kawasan yang bersifat holistik, integrated dan terpadu. Tujuan pembangunan kawasan pesisir dalam pola UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil antara lain disebutkan untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Di samping itu, pembangunan kawasan pesisir harus dapat mewujudkan tujuan untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang disebutkan terakhir terlihat sudah mendasarkan pada konsep perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai muatan HAM yang pernah dituangkan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yang disahkan melalui Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 dan Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No 11/2005.

Gagasan pembangunan kawasan pesisir dalam UU No 27/2007 dilihat sebagai sebuah model pengelolaan kawasan yang holistik. Hal tersebut dapat dilihat dari proses kebijakan pengelolaan kawasan yang harus didasarkan atas Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP-3-K) dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP-3-K). Dalam hukum administrasi negara, instrumen hukum rencana merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengawali proses kebijakan. Perencanaan diperlukan untuk mengintegrasikan dan mensinergikan berbagai langkah kebijakan yang merujuk pada kebijakan yang bersifat multisektor. Bahkan, RSWP-3-K tersebut harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) setiap pemerintah daerah yang memiliki wilayah pesisir.

Keterkaitan pembangunan wilayah pesisir dengan regulasi yang terkait dengan tata ruang diperlihatkan dari pengaturan mengenai zonasi dalam materi muatan UU No 27/2007. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. Dalam UU No 26/2007 ketentuan yang mengatur mengenai zonasi tersebut tentunya menjadi wilayah kewenangan pengaturan lintas susunan pemerintahan secara hierarkhis, yaitu menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 6 UU No 27/2007 yang menegaskan watak pengelolaan kawasan pesisir yang bersifat integrated, yaitu bahwa pembangunan wilayah pesisir harus mampu mengintegrasikan kegiatan: (a) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (b) antar Pemerintah Daerah; (c) antar sektor; (d) antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat; (e) antara ekosistem darat dan ekosistem laut; dan (e) antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.


Di samping itu, konsep mengenai desain penanaman modal di kawasan pesisir sebagai varian dari gagasan pembangunan kawasan pesisir harus melaksanakan salah satu dasar kebijakan sebagaimana dengan tegas diamanatkan dalam pasal 4 ayat (2) huruf c. UU No 25/2007, yaitu membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Kata kunci dari kebijakan investasi di kawasan pesisir dengan demikian adalah keberpihakan, yaitu diperlukan keberpihakan terhadap UMKM dan koperasi.


DIY sebagai kawasan yang memiliki kawasan pesisir sebagai berkah yang harus dikelola dengan baik, tak boleh melupakan bahwa pembangunan kawasan pesisir harus mempertimbangkan konsep mengenai ‘disaster management’ yang menjadi ruh dari UU No 24/2007. Dengan demikian, kebijakan pembangunan menyangkut kawasan pesisir harus dilihat sebagai suatu kebijakan holistik yang mensinergikan pendekatan-pendekatan lintas bidang pembangunan dan lintas susunan hierarkhis pemerintahan. (Penulis adalah Lektor Kepala IV/A pada FH dan MIH Kenegaraan UAJY, Ketua Litbang Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Wilayah DIY, studi doktoral Ilmu Hukum di SPs UGM)-b