Jumat, 28 Maret 2008

Aturan kelola pesisir tetap berlaku

Tanggal : 28 Maret 2008
Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/agribisnis/1id51054.html
Oleh Aprika R. Hernanda

JAKARTA: Meski masih menuai kontroversi di sejumlah pihak, Departemen Kelautan dan Perikanan tetap berkeras menuntaskan aturan tentang Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3) hingga Juni 2008.


Hak pengelolaan kawasan perairan pesisir yang bisa diberikan kepada investor selama 20 tahun itu memicu pertentangan dari sejumlah pihak karena dianggap merugikan nelayan.

Sekretaris Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Irwandi Idris mengakui kontroversi itu muncul akibat perbedaan pengertian tentang HP3 tersebut.

"Ini amanat UU No.27 Tahun 2007 untuk segera diselesaikan pada Juni nanti. Memang sampai sekarang masih banyak perbedaan pengertian karena sosialisasi yang belum cukup," katanya kemarin.

Padahal, lanjutnya, pemerintah telah memperhitungkan kepentingan publik, termasuk nelayan dalam pemberian HP3 itu kepada pemodal sehingga memungkinkan pemanfaatan perairan itu bagi kepentingan umum.

Dia menjelaskan HP3 itu bukan pemberian hak milik secara mutlak sebagai hak eksklusif pemanfaatan perairan setempat. HP3 itu, katanya, hanya merupakan hak pengelolaan sehingga kawasan ini masih dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan umum yang tidak berbenturan dengan peruntukan kawasan itu sendiri.

Dengan begitu, tegasnya, kalangan umum maupun nelayan masih dapat memanfaatkan areal itu kendati hak pengelolaannya sudah diberikan kepada investor atau pemodal tertentu.

"Tidak seperti sekarang, di beberapa pantai yang sudah diusahakan oleh swasta, nelayan atau orang umum tidak boleh masuk. Nanti kalau dengan HP3, nelayan dan umum justru masih bisa masuk dan memanfaatkan asal tidak berbenturan."

Dalam ketentuan pemberian HP3 itu, kata Irwandi, pemegang hak dilarang menutup akses publik sehingga perairan yang dikuasakan kepadanya tidak menjadi kawasan eksklusif dan tertutup.

Kehilangan lokasi

Manager Eksekutif Nasional Walhi untuk Kampanye Kelautan dan Pesisir Riza Damanik menyatakan rencana pemberlakuan HP3 kepada investor atau pemilik modal harus digagalkan.

Kebijakan itu dinilai bakal merugikan nelayan yang akan kehilangan lokasi karena pengkavlingan perairan oleh pemerintah yang diperuntukan bagi kalangan pemodal besar.

"Pemerintah gagal menjamin kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir karena tidak serius melindungi hak-hak penghidupan kalangan itu menyusul penerbitan UU No. 27/2007."

Dari Malang, Jawa Timur, Agus Malio Siagian, Sekjen DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menilai� kebijakan pemerintah yang akan mengatur tata guna laut dengan mengavling (cluster) laut kepada perusahaan-perusahaan perikanan besar justru akan menjadikan nelayan tradisional menjadi ilegal jika memasuki kavling laut yang sudah dikuasai perusahaan tertentu. (Bambang Sutejo/k24)

Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: