Kamis, 06 Maret 2008

Kebijakan Pemerintah Miskinkan Nelayan

Tanggal : 6 Maret 2008
Sumber : http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Kebijakan-Pemerintah-Memiskinkan-Nelayan-Indonesia-1447.html

Oleh
Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Sejumlah nelayan dari 13 provinsi berunjuk rasa di Departemen Kelautan dan Perikanan, Kamis (6/3). Mereka menolak ketimpangan kebijakan pemerintah bagi masyarakat pesisir.

Para nelayan menilai program pembangunan yang dilakukan hingga saat ini lebih menitikberatkan pada persoalan pertanian dan pembangunan infrastruktur darat. Nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi sektor penting bagi program pembangunan. Padahal, lebih dari 67% kabupaten/kota di Indonesia merupakan kabupaten/kota pesisir dengan perairan laut. Selain itu, lebih dari 65% total penduduk Indonesia tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya pesisir dan laut.

"Politik konservasi laut yang dianut SBY-JK telah membatasi akses nelayan untuk mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah laut dan pesisir. Pendekatan konservasi laut yang bias darat, antinelayan, dan sarat utang luar negeri terbukti telah menyebabkan konflik yang merugikan kehidupan nelayan," kata Zubaidah, perwakilan nelayan asal Kamal Muara, Jakarta Utara, ketika membacakan Resolusi Nelayan Indonesia di depan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dianggap sengaja mempertontonkan keberpihakan kepada pemodal sekaligus antinelayan melalui UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK). Dengan sertifikat hak penguasaan perairan pesisir (HP3), pemerintah memberikan keistimewaan pada pemodal besar untuk menguasai dan mengekspolitasi sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

Atas dasar itu, dalam resolusi tersebut nelayan mendesak negara agar meningkatkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir dengan menerapkan kebijakan ekonomi politik yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar nelayan dan masyarakat pesisir. Nelayan juga meminta pencabutan UU 27/2007, menghentikan pengaplingan dan zonasi kawasan pesisir dan laut atas nama taman nasional dan konservasi laut. "Kami menyerukan kepada seluruh nelayan dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk terus merapatkan barisan dan mengokohkan persatuan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan nelayan Indonesia," teriak Zubaidah.

Sebagai catatan, kebijakan yang merugikan nelayan berupa harta benda hingga korban jiwa dapat dilihat dalam kasus penindasan terhadap nelayan di Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (2003-2004), Taman Nasional Wakatobi di Sulawesi Tenggara (2002-2007), dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara (2001-2005).

Pada 4-5 Maret lalu sejumlah oganisasi nelayan mengadakan konsolidasi serta merumuskan sejumlah agenda dan rekomendasi penting soal organisasi, politik, dan ekonomi yang menjadi agenda kolektif nelayan Indonesia. (E5)

Tidak ada komentar: