Kamis, 06 Maret 2008

Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kunci Kedaulatan NKRI

Tanggal : 6 Maret 2008
Sumber : http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=4434


W
ilayah pesisir dan laut merupakan kawasan tempat berinteraksinya berbagai “kekuatan” yang berasal dari daratan dan lautan. Interaksi yang terjadi menentukan “karakteristik” suatu wilayah pesisir dan lautan termasuk mencerminkan “kedaulatan” suatu negara yang mempunyai kebudayaan bahari.

Kampus ITS, ITS Online - Interaksi wilayah pesisir dan laut mempengaruhi kondisi sumberdaya dan lingkungan di wilayah tersebut melalui aktifitasnya yang dilakukan baik di daratan, kawasan perairan pesisir maupun kawasan laut. Sebagai agen yang baik dan aktif, peranan manusia sangatlah penting dalam menentukan keseimbangan interaksi antara berbagai kekuatan asal daratan maupun lautan. Peranan manusia tercermin dari pengelolaan wilayah pesisir dan lautan yang dilakukan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka perlu adanya pendekatan terpadu dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan, baik dari segi keterpaduan disiplin ilmu yang multidisiplin, kegiatan kemaritiman yang arahan dan tujuan lebih ditekankan kepada kegiatan sektoral barlandaskan konsep kedaulatan kebaharian. Kedaulatan atau dalam bahasa asing disebut “Souvereignity” bermakna kekuasaan tertinggi suatu negara yang mana di dalam negara tersebut tidak dihinggapi adanya kekuasaan lain. Asal mula suatu negara ada atau timbul karena adanya kebutuhan keinginan manusia yang beraneka macam.

Keserakahan untuk menguasai kawasan kepulauan negara lain seperti halnya kepulauan Indonesia selalu terlintas dalam benak berbagai negara perbatasan bilamana hal itu memungkinkan untuk dilakukan, hal ini didasari akan lemahnya kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengaplikasikan segudang atau bahkan lebih rencana pemberdayaan pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir kepulauan Indonesia yang begitu melimpah. Jika ditinjau dari segi Geografis Indonesia sebagai negara bahari (archipelagic state), mempunyai luas wilayah yang membentang mulai dari 95’ sampai dengan 141’ BT dan di antara 60’ LU dan 110’ LS, sedangkan luas wilayah perairan Indonesia tercatat mencapai kurang lebih 7,9 juta km2 (termasuk Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE), dengan panjang garis pantai 95.181 km. Potensi sumberdaya kelautan yang adalah salah satu pilar penopang dari sekian pilar penopang pembangunan adalah potensi sumberdaya pulau-pulau kecil yang berjumlah 17.504, dengan rincian 9.634 pulau belum memiliki nama.

Perlu disadari bahwa pulau-pulau kecil yang sebagian besar terletak pada bagian batas luar perairan Indonesia dan yang belum bernama tersebut memiliki sumber kekayaan pesisir dan laut yang teramat sangat melimpah, selain itu sejauh peninjauan saya, keberadaan pulau-pulau kecil pada lintas garis batas kepulauan Indonesia pada bagian terluar masih kurang di perdulikan oleh pemerintah sebagai penguasa pengambil kebijakan. Saya teringat akan kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan yang telah direbut oleh negara tetangga Malaysia. Jika dikaji dari aspek ekonomi, bangsa ini telah mengalami kerugian yang tidak dapat di hitung baik dari segi kerugian akan sumberdaya hayati perairan pesisir dan laut, maupun dari segi luasan wilayah. Perubahan garis pantai yang secara jelas mengandung makna bahwa dengan hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan memberikan arti penting dalam perubahan luasan wilayah teritorial kawasan laut Indonesia.

Tidak hanya demikian seperti yang telah disebutkan di atas, jika kita mau untuk berkata jujur pada diri kita sendiri dan pada bangsa ini, dengan hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan telah memberikan jawaban bagi negara lain yakni betapa lemahnya Kedaulatan Negara Kita, disini sebenarnya letak “Lemahnya Kunci Kedaulatan Negara Kita”. Kita sebagai bangsa yang besar dan yang memiliki sumber kekayaan alam laut yang begitu melimpah perlu melakukan berbagai tindakan preventif dalam mengatasi tindakan-tindakan negara lain yang sengaja ingin merampas akan kedaulatan negara ini selangkah demi selangkah. Yang telah terjadi biarlah berlalu dan usahakanlah jangan pernah terjadi lagi, begitulah kata orang bijak.

Sejalan dengan pernyataan di atas untuk tidak pernah terjadi lagi akan pengalaman pahit oleh bangsa ini, maka pemerintah sudah seharusnya melakukan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya pulau-pulau kecil yang berada di bagian terluar kepulauan Indonesia. Pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya pulau-pulau kecil perlu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan (prosperity) dan kedaulatan (souvereignity) dengan mempertimbangkan tiga aspek utama yaitu keberadaan secara terus menerus (continuous presence) di pulau tersebut, penguasaan secara efektif (effective occupation) termasuk aspek administrasi, serta perlindungan dan pelestarian ekologis (maintenance and ecology preservation).

Ketiga aspek utama tersebut akan dapat dilaksanakan apabila pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai penguasa tunggal dalam pengambil kebijakan dapat bekerja sama baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, aparat pengawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, para swasta maupun para lembaga swadaya masyarakat dalam hal ini para nelayan juga dilibatkan serta para institusi baik pemerintah maupun swasta dan para mahasiswa.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk merealisasikan berbagai aspek seperti yang telah disebutkan diatas, perlu adanya kebijakan dan program kerja yang bersifat operasional dengan kerjasama secara sinergis lintas sektor ke arah peningkatan kualitas lingkungan pesisir dan laut dan pulau-pulau kecil yang meliputi :
*Penataan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil termasuk produk hukumnya (PP, Perda, dll),
*Meningkatkan kualitas lingkungan dan produktivitas sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,
*Konservasi meliputi, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan ekosistem pesisir dan laut serta keanekaragaman hayati laut. Kebijakan ini perlu juga dijabarkan ke dalam implementasi dengan beberapa program kegiatan kebaharian seperti,
*Pengembangan dan perumusan kebijakan umum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan pesisir dan laut secara berkelanjutan,
*Penataan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang diarahkan pada sinkronisasi dan integrasi penataan daerah dan nasional,
* Pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi laut dan pengembangan konservasi jenis dan genetik biota laut langka dan ekosistem lainnya.

Dengan adanya langkah-langkah kebijakan seperti yang telah disebutkan diatas diharapkan dapat turut membantu dalam perwujudan pengokohan ‘Kedaulatan” Negara ini, sehingga permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terjadi lagi.Semoga…!

“Jika saya dapat merubah dunia ini dengan setitik pijakan ujung pena akan saya lakukan”, jika saya dapat merubah bangsa ini dari keterpurukan kemiskinan hanya dengan melalui himbauan pemikiran ilmiah berupa tulisan, mengapa tidak saya lakukan …?

Tidak ada komentar: