Sabtu, 05 April 2008

Diplomasi Perikanan di Laut Lepas

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/04/opi01.html

Oleh Tom Saptaatmaja

Keseriusan pemerintah dalam menyukseskan revitalisasi perikanan mulai menunjukan keberpihakannya, khususnya pada peningkatan produksi komoditas ikan tuna. Ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian pengelolaan perikanan tuna di laut lepas yang pengelolaannya dilakukan secara bersama oleh beberapa negara yang terkumpul dalam organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).

Dengan masuk ke dalam suatu RFMO, Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan kuota penangkapan tuna, akan tetapi juga mempunyai akses penjualan tuna tersebut ke pasar internasional, khususnya pasar-pasar di mana negara tujuan ekspor tersebut menjadi anggota dari suatu RFMO.

Hal ini dikarenakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara di wilayah yang dikelola RFMO, tapi negara tersebut tidak menjadi anggotanya, maka ia dinyatakan telah melakukan illegal fishing dan produknya terancam diembargo.

Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian yang dibuat oleh RFMO, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Perpres No. 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).


Tidak ada komentar: